Kamis, 24 Mei 2012

Langkah Revisi Kemhut Dipertanyakan

Jumat25 Mei 2012

 PENUNDAAN IZIN KEHUTANAN

Langkah Revisi Kemhut Dipertanyakan

Jakarta, Kompas  - Tiga hari pasca-pengumuman revisi kedua peta indikatif penundaan izin baru di kawasan hutan, Kementerian Kehutanan menarik lagi data yang diberikan. Sejumlah pihak mempertanyakan.
Senin lalu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengumumkan penambahan areal moratorium 379.000 hektar atau menjadi 65,7 juta ha pada revisi kedua peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB). Hari Kamis (24/5), Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menunjukkan areal moratorium justru berkurang 92.245 ha. Angka ini dari penambahan 398.679,1 ha dan pengurangan 490.924,7 ha.
”Data kami sumbernya dari Kementerian Kehutanan,” kata Tjokorda Nirarta Samadhi, Deputi Pemantauan Moratorium UKP4, kemarin. Moratorium (penundaan) izin baru di antaranya untuk perbaikan tata kelola kehutanan.

Chandra Kirana dari Ketua Pokja Komunikasi dan Pelibatan Para Pihak Satgas Kelembagaan Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi (REDD+) mengatakan, pihaknya sedang membahas dan mengklarifikasi perbedaan data itu.

Direktur Jenderal Planologi Kemhut Bambang Soepijanto mengatakan, sumber perbedaan data mungkin dari 463.962 ha lahan bersertifikat hak guna usaha (HGU). ”Pada revisi satu PIPIB (463.962 hektar) tidak masuk, tetapi revisi kedua mau dimasukkan lagi. Alasannya, data baru di BPN (Badan Pertanahan Nasional) ada HGU yang masuk kawasan hutan,” ucapnya.

Beberapa pihak pun menilai lahan itu harus dikeluarkan karena di kawasan hutan. Namun, lanjut Bambang, hal itu tak bisa karena memiliki legalitas HGU.

Dihubungi terpisah, Manajer Kampanye Kehutanan dan Perkebunan Besar Walhi Deddy Ratih mengatakan, pengakuan HGU di kawasan hutan itu bentuk impunitas pelanggaran hukum. Langkah Kemhut itu dinilai berseberangan dengan semangat moratorium untuk perbaikan pengelolaan kehutanan.  (ICH)

Tidak ada komentar: