Kamis, 31 Mei 2012

DPRDSU: Mafia Tanah Belum Tersentuh Hukum

>> tono, medan

DPRD Sumut berpendapat, para mafia tanah yang selama ini diduga ikut bermain dalam kasus tanah di Sumut belum tersentuh oleh hukum,  sehingga mereka semakin merajalela menguasai hak orang lain.

“Ini tugas polisi untuk menangkap para mafia, jangan hanya kelompok tani yang ditangkap,” kata anggota DPRD Sumut, Syamsul Hilal (foto) dalam rapat antara Komisi A dengan Poldasu dan Polresta di gedung dewan, Selasa (8/5). Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Komisi A Isma Fadly, dan para anggota, DIrektur Narkoba Kombes Pol Anjan Pramuka dan Kapolresta Kombes Pol. Monang Situmorang, SH dan jajarannya.

Menurut Syamsul Hilal,  setidaknya 875 kasus konflik tanah yang terjadi di Sumut, yang hingga kini belum terselesaikan. “Saya yakin, yang berkuasa mafia, tetapi yang ditangkapi malah kelompok tani. Bagaimana ini, Pak Polisi,” ketus politisi PDI-P itu.

Dia menambahkan,  aparat kepolisian tutup mata meskipun banyak permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Sumut. Bahkan, tak jarang kekerasan fisik yang dilakukan para mafia tanah terhadap kaum tani berlangsung secara nyata di depan mata aparatur negara.
Karena itu pula mafia tanah leluasa bermain di Sumut. Banyaknya kasus penyerobotan, pengerusakan lahan pertanian, penganiayaan penculikan dan intimidasi terhadap petani, sepertinya hanya dipetieskan oleh pihak Kepolisian.

“Kalau petani yang melakukan perlawanan terhadap mafia tanah, dituntut dengan hukum yang setinggi-tingginya, padahal kami mempertahankan hak kami,” ujarnya.
Terhadap tudingan ini, baik Kapoldasu diwakil Dirnarkoba dan Kapolresta menyatakan, pihaknya berada di tengah-tengah dan tidak memihak kepada siapapun. “Di Medan, polisi selalu memberikan perlindungan,” kata Kapolresta

BERTINDAK TEGAS
Menghadapi semakin liciknya permainan para mafia tanah, Syamsul menegaskan, aparat kepolisian harus berani bertindak tegas. “ Tangkap dan adili mafia tanah di Sumut, termasuk di Helvetia bersama premannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap Saifal Bahri, yang sampai dengan saat ini terkesan dibiarkan saja,” katanya.

Syamsul juga meminta Poldasu agar segera menangkap H Suprianto (Anto Keling), Sarjono Sam beserta dengan preman-premannya yang bernama Sopian Husein, Elisabeth Sembiring, Bambang Budiaji CS.

Selanjutnya, Syamsul meminta tanah yang sudah habis HGU-nya, dan sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui tim B plus seluas 5.867,3 ha agar segera didistribusikan untuk kemakmuran rakyat. ***
http://www.inimedanbung.com/node/9290

Tidak ada komentar: