Kamis, 31 Mei 2012

Komite Tani Menggugat Kembali Berunjuk Rasa di BPN Sumut

MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Kembali ratusan Massa dari Komite Tani Menggugat melakukan Aksi berunjuk rasa di depan Kantor BPN Sumut Rabu siang, kali ini dalam aksinya seratusan massa yang didominasi oleh kaum Petani ini meminta agar Pemerintah segera menyelesaikan seluruh sengketa tanah yang terjadi disejumlah daerah di Sumatera Utara. Dalam tuntutannya masih tetap sama seperti aksi mingu lalu di kantor BPN Sumut, mereka meminta agar pihak BPN Sumut jangan mengeluarkan surat ataupun, sertifikat apapun yang melegalkan pihak pengembang melakukan pembangunan diatas tanah milik rakyat.

Dalam orasinya massa yang sebelumnya berkumpul lalu bergerak long march’ dari Mesjid Raya Medan menuju kantor BPN Jl.Brigjen Katammso, mengatakan setidaknya ada beberapa kasus konflik tanah yang saat ini terjadi, yaitu di Desa Helvetia, Desa Marendal I, Desa Selambo, Desa Dagang Karwang, serta Desa Pagar Merbau.

Menurut mereka konflik tanah yang terjadi ini menunjukkan masih berkuasanya para mafia tanah dalam menguasai tanah rakyat. Sehingga dalam tuntutanya mereka meminta agar BPN tidak mengeluarkan Sertifikat apapun dalam setiap tanah rakyat yang bersengketa.

Kordinator aksi dari Komite Tani Mengugat Johan Merdeka mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com Rabu (23/5), "bahwa dalam pertemuan di ruang aula BPN Sumut siang tadi, pihak BPN Sumut mengatakan memang telah ada mengelurakan seritipikat tanah di desa Helvetia, namun itu di keluarkan oleh BPN Deli Serdang, menurut pengakuan dari A.Yani,SH perwakilan BPN Sumut.” Ujarnya.

Sementara itu Johan Merdeka juga menambahkan lebih lanjut, “agar pihak PBN Sumut, mencabut surat yang telah di keluarkan, dan dalam hal ini meminta Pemerintah Prov.SU untuk mengoposisi dan mengembalikan lahan milik warga yang telah di perjual belikan oleh Oknum di BPN Deli Serdang, dan meminta aparat penegak Hukum agar cepat turun untuk menyikapi hal ini, agar tidak terjadi bentrok dan korban di lapangan, seperti terjadi kemarin di PTPN 11 Sei semayang,” ujarnya.

Johan mengancam akan kembali berunjuk rasa ke kantor BPN Deli Serdang, “sampai hak tanah petani yang di perjuangkannya, dapat kembali ke pada mereka yang memiliki dan menggarabnya selama ini,” jelas Johan Merdeka yang juga menjabat sebagai sekjen PPRM SUMUT.

Akibat dari aksi massa Komite Tani Mengugat kali ini juga telah memacetkan arus lalu lintas di kawasan Brigjen Katamso Medan selama dalam aksinya, massa menggunakan seluruh badan jalan untuk menggelar orasi, dan Jl Brigjen Katamso di alihakan satu arah.(bhc/put)

http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Komite+Tani+Menggugat+Kembali+Berunjuk+Rasa+di+BPN+Sumut

Tidak ada komentar: