Minggu, 09 Maret 2014

We are Moving.....

Dear friends,
I will not regularly update this blog anymore, since we have a new website, with richer info and team work of Hutan Rakyat Institute as follows:

http://hariinstitute.org/

Best regards,

Saurlin

Kamis, 27 Juni 2013

Indonesia is burning the image of sustainable certified biodiesel

UFOP criticises lack of action on the part of the Indonesian government

Berlin, 25st June 2013 – Notwithstanding the international discussion concerning indirect land use changes meanwhile also in conjunction with the biofuel policies of the European Union, the Indonesian government remains inactive in the face of the slash-and-burn threats currently destroying the rainforest.

In view of current news revealing slash-and-burn deforestation on Sumatra, the Union zur Förderung von Oel- und Proteinpflanzen e. V. (UFOP) has come to the opinion that the Indonesian government could not care less about the discussion in regard to sustainability requirements for the use of palm oil in the production of biofuels. The UFOP points out that the Indonesian government already revoked the moratorium with respect to the extension of agricultural land for palm oil production on peat lands in 2009 in the light of the discussion regarding the Renewable Energies Directive. The drainage of these areas is a prerequisite for the cultivation of palm oil plantations. Slash-and-burn methods and the loss of humus associated with this result in a significant CO2 accumulation in the atmosphere. That makes Indonesia the third biggest greenhouse gas emitter after the USA and China.

The UFOP renews its demand that market access to raw material or biofuel imports from countries that both wish to participate in the promotion in the European Union while, at the same time, appearing clearly disinterested in observing the principles for sustainable biomass production anchored in the Renewable Energies and Fuel Quality Directive, be linked to strict requirements or even denied.

It cannot be the case, states the Association,  that European oilseed producers with iLUC factors, i.e. a virtual and scientifically unproven surcharge in the greenhouse gas balance, are to be penalised with palm oil methyl ester being imported in the summer months as a cheaper element to fulfil quotas.

The UFOP urges the European Parliament and the Council of Ministers to introduce a calculation of the iLUC factors relating to the causal agent in the current consultations regarding the Commission’s proposals to change biofuel policies. At the same time, bilateral meetings must be initiated between the EU and the relevant states such as Indonesia, Malaysia and Brazil, while introducing an effective rainforest protection to accompany this. Not a single hectare of rainforest is saved with iLUC factors, stresses the UFOP.

The UFOP points out that the use of palm oil for energy purposes accounts for only around 3 to 5 percent of world production of approx. 51 million tonnes. Biofuel policies could therefore provide important leverage in order to take all forms of use into account, including utilisation in oleochemicals and the food industry.

The inactivity of the Indonesian government also confirms that slash-and-burn deforestation cannot be prevented solely with certification systems and the announcement of iLUC factors. The UFOP therefore regards, in particular, the mineral oil industry as the primary consumer in the obligation. It cannot be the case that biomass is produced under high environmental and social standards in the European Union while, on the other hand, export countries such as Indonesia clearly and systematically dodge these requirements. Consequently, the UFOP calls on the mineral oil industry in particular to initially revert to domestic or European raw material or biodiesel production. Only in this way can it be ensured that biofuels originate from sustainable raw material production for apportionment to the quota obligation.
http://www.ufop.de/english/news/indonesia-is-burning-the-image-of-sustainable-certified-biodiesel/

Jumat, 24 Mei 2013

Government recognizes customary forests

Nadya Natahadibrata, The Jakarta Post, Jakarta | Headlines | Sat, May 18 2013, 9:54 AM

Paper Edition | Page: 1

The government was due to begin mapping areas defined as customary and
state forests following the Constitutional Court's ruling that rendered
the government's ownership of customary forests void, a top forestry
official has said.

On Thursday, the court decided to scrap the word "state" from Article 1
of the 1999 Forestry Law, which says "customary forests are state
forests located in the areas of custom-based communities".

The court also ruled that the government had to recognize indigenous
communities' ownership of customary forests. "Indigenous peoples have
the right to own and exploit their customary forests to meet their daily
needs," Justice Muhammad Alim said on Thursday as quoted by Antara.

The annulment determined two types of forest status: state forests and
public forests, with the latter also divided into two categories:
customary forests and individual forests.

"As there is now a division between state forests and public forests, it
will no longer be possible for public forests to be located within state
forests or vice versa," he said.

Forestry Ministry secretary-general Hadi Daryanto said the ministry had
launched a program in 2010 to allocate 2.5 million hectares of forest
areas as village forests, as a substitute for customary forests for
indigenous people. The program is slated to be completed in 2014.

"With the annulment by the Constitutional Court, we will redefine the
designated areas of village forests that are not located in state
forests or private forests," he said.

Hadi added that customary forest areas could not be regulated by the
central government as, according to Article 67 of the Forestry Law,
customary forests were to be regulated under bylaws.

"Article 67 of Law No. 41/1999 on forestry was not annulled by the MK
[Constitutional Court] and currently, no regional administration has
issued a bylaw on customary forests," Hadi told The Jakarta Post.

He said it was the ministry's task to draft a government regulation to
force local administrations to acknowledge customary forests in bylaws;
something that has long been requested by several parties.

In March 2010, the Alliance of Indigenous Peoples (AMAN) filed a
judicial review with the Constitutional Court, accusing the government
of frequently violating the rights of indigenous peoples by taking over
customary forests and turning them into state-controlled areas.

The state, according to AMAN, repeatedly granted concessions to
businesspeople to establish plantations or construct mines while
ignoring the rights of indigenous people.

Ade Cholik Mutaqin of the Participative Mapping Working Network (JKPP)
said the government's challenge following the annulment would be in
completing the map delineating borders between state forests, private
forests and customary forests.

He added that the JKPP had drawn up a map, with assistance from
indigenous people across the country, showing customary forest borders,
which had been sent to the Environment Ministry. "Our map shows that
there are 2.6 million hectares of customary forest in Indonesia, with
the largest area, 700,000 hectares, located in West Kalimantan and
around 50,000 hectares in Papua," Ade said.

He added, however, that the map did not yet include all areas in every
province due to geographical challenges.

Selasa, 07 Mei 2013

Seberapa Mampu Moratorium Mengurangi Emisi dari Deforestasi?

Penulis : Yunanto Wiji Utomo | Senin, 6 Mei 2013 | 17:42 WIB
 KOMPAS.com - Umur moratorium hutan yang dilaksanakan berdasarkan Inpres No 10 Tahun 2011 tinggal beberapa hari lagi. Tanggal 20 Mei 2013 ini, moratorium hutan akan berakhir.

Banyak pihak mengharapkan agar moratorium bisa dilanjutkan. Namun, mengapa harus dilanjutkan? Tujuan utama moratorium adalah untuk memperbaiki tata kelola hutan serta mengurangi deforestasi. Tapi, banyak pihak juga mengharapkan agar moratorium bisa mengurangi emisi karbon dioksida.

Seberapa besar emisi karbon dioksida sebenarnya bisa dikurangi dengan moratorium? Organisasi Conservation International (CI) memaparkan hasil kajiannya dalam diskusi yang diselenggarakan World Resources Institute, Senin (6/5/2013).

Jonas Busch dari CI memaparkan, "Dengan moratorium, pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi di hutan primer dan gambut bisa berkurang 8,3 persen."

Busch mengungkapkan, pengurangan itu tidak didasarkan pada hasil moratorium antara tahun 2011-2013. CI melakukan kajian luas hutan, deforestasi serta konsesi hutan untuk kebun dan hutan tanaman industri (HTI) antara 2000-2010 dan kemudian memghitung pengurangan emisi dengan moratorium.

CI mulai menilik kondisi hutan pada tahun 2000. Luas hutan total mencapai 94,2 juta hektar. Luas kebun sawit saat itu hanya 7,8 hektar, luas HTI 6,5 juta hektar dan ilayah hutan yang  dilindungi 7,2 juta hektar.

Namun, dalam satu dekade, deforestasi berlangsung sangat cepat. Jumlah area hutan yang mengalami deforestasi mencapai 8,8 juta hektar.

Dari 8,8 juta hektar hutan yang mengalami deforestasi antara tahun 2000 - 2010, sekitar 1,3 juta (lebih dari 15 persen) pada tahun 2010 telah menjadi kebun sawit. Sementara, dari total 5,4 juta hektar kebun sawit pada tahun 2010, 1,3 juta hektar adalah hutan alam di tahun 2000.

Busch mengatakan, kontribusi kebun sawit dan hutan tanaman industri paling paling besar dalam deforestasi. Laju konsesi untuk kebun sawit sebesar rata-rata 61 persen per tahunnya. Sedangkan laju deforestasi untuk hutan tanaman industri bahkan lebih tinggi, rata-rata 112 persen.

Deforestasi yang terjadi antara 2000 - 2010 menyebabkan emisi 7004 Metrik Ton Karbon Dioksida Ekuivalen (MtCO2e). Konsesi sawit menyumbang 1369 MtCO2e sementara HTI menyumbang 1854 MtCO2e.

Analisis lebih lanjut menyatakan, konsesi baru sendiri menyumbang emisi sebesar 1105 MtCO2e. Untuk konsesi baru di wilayah hutan primer dan lahan gambut, emisi yang ditimbulkan sebesar 1002 MtCO2e.

Dari perhitungan yang dilakukan, jumlah emisi yang bisa dikurangi dengan moratorium di kawasan hutan primer dan gambut sebesar 578 MtCO2e atau sebesar 8,3 persen dari total emisi akibat deforestasi.

Perkiraan tersebut tidak memasukkan adanya emisi dari degradasi hutan, upaya reforestasi atau konsesi lain yang tak diketahui.

Jumlah pengurangan emisi bisa diperbesar jika moratorium diperluas. Jika moratorium mencakup hutan sekunder, maka pengurangan emisi mencapai 9 persen sementara jika memasukkan penebangan maka pengurangan emisi bisa mencapai 9,6 persen.

Busch merekomendasikan bahwa moratorium tidak hanya harus dilanjutkan tetapi juga diperluas, misalnya memasukkan hutan sekunder, penebangan baru dan mengevaluasi lagi konsesi yang ada saat ini.
Editor :
yunan

Rabu, 17 April 2013

Seriusnya masalah Pedesaan dan Pangan




Ketika saya melakukan kunjungan-kunjungan ke wilayah pedalaman Labuhan Batu sejak tahun 2009, saya menemukan betapa seriusnya masalah tanah dan pangan yang kita hadapi saat ini di Pedesaan. Pergeseran tanaman pangan utamanya padi ke perkebunan sawit itu terjadi dalam hitungan bulan. Tanaman sawit seperti sihir baru yang memesona penduduk pedesaan. 


Jika bulan ini kita melihat padi yang ditanam berada diantara pohon sawit yang masih kecil, maka itu akan menjadi padi terakhir dilahan tersebut, karena untuk seterusnya sawit tidak menginginkan tumbuhan seperti padi bergandengan dengannya. Warga pedesaan tidak merasa aneh dan mempersoalkan beras di dapur yang mereka makan, adalah beras impor dengan kualitas yang sangat buruk, yang jika mujur mereka dapatkan dari Kantor Kepala Desa, namun biasanya dibeli dari pasar.
Petani perlahan bergeser menjadi buruh borongan ke kebun-kebun skala kecil menengah, tanah perlahan bergeser kepemilikan menjadi tanah perusahaan perkebunan besar, atau menjadi supir dan kernet truk pengangkut sawit. Pemandangan baru lagi, warga desa yang tinggal di pinggiran jalan “menikmati” abu yang setiap menit dihembuskan oleh truk-truk pengangkut tandan sawit. Saya mengira ada persoalan nalar yang serius tentang masa depan pertanian pangan khususnya padi yang jorjoran dihancurkan oleh tanaman berusia lebih satu abad ini di pantai Timur Sumatra.

Ditingkat global, pangan tidak hanya berpotensi, tetapi telah memasuki era krisis disatu sisi, dan harga yang meroket disisi lain. Naiknya harga-harga pangan disebabkan oleh spekulasi-penimbunan- dan penggunaan yang meningkat terhadap komoditas pangan kepada fungsi lain seperti makanan ternak dan agrofuel. Krisis energi fosil menyebabkan pasar bergeser untuk memakai bahan pangan untuk energi seperti jagung dan kacang kedelai.

Organisasi pangan dan Pertanian, FAO, mencatat untuk pertama kalinya dalam sejarah jumlah warga dunia yang mengalami kelaparan melewati angka satu milyar orang pada tahun 2009, meningkat dari sekitar 850 juta orang pada tahun 2005 (FAO, 2009b). Diantara jumlah itu, warga yang paling terkena dampak adalah negara-negara miskin yang tidak punya akses terhadap pangan. Makanan yang tersedia di pasar dan super market tidak bisa diakses oleh kelompok miskin karena harga yang meroket. Dari informasi ini, persoalan pangan ternyata bukan hanya karena konversi lahan untuk keperluan non pangan, tetapi ketimpangan akses terhadap pangan.

Hingga 2012, luas lahan pertanian padi di Sumatera Utara versi departemen Pertanian sebesar 801.509 hektar, tertinggal jauh dari luas perkebunan sawit, versi Sawit Watch, yang sudah mencapai 1,3 juta hektar, namun versi Dirjen Perkebunan dan Pertanian, seluas 1.017.570 hektar[1]. Data departemen Pertanian ini patut dipertanyakan mengingat besarnya laju konversi yang terjadi setiap waktu, meskipun sudah ada UU no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

selengkapnya, silahkan hubungi Lentera di: lrakyat@indo.net.id 


[1] Statistik Perkebunan 2009-2011, Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, juga lihat di http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/id/commodityarea.php?ia=12&ic=2 diakses 3 April 2013.

Jumat, 05 April 2013

Masalah Perubahan Iklim di Indonesia dan Solusi Antar-generasi

Oleh Agus Supangat

Beberapa kajian dan proyeksi iklim dari lembaga dalam maupun luar negeri menunjukkan bahwa iklim di Indonesia telah mengalami perubahan, meskipun analisis ilmiah maupun data-datanya masih terbatas. Dari beberapa kajian tersebut tampak bahwa perubahan iklim memberi dampak terhadap multisektor.

Proyeksi iklim selalu mengandung ketidakpastian. Mengapa? Karena tantangan terbesar adalah melakukan kuantifikasi terhadap ketidakpastian tersebut untuk meningkatkan daya gunanya dalam mengambil keputusan.

Dalam hal proyeksi iklim berdasarkan Global Climate Model (GCM), setidaknya terdapat tiga sumber ketidakpastian yang harus diperhitungkan, yaitu skenario emisi gas rumah kaca, sensitivitas iklim global terhadap emisi gas rumah kaca (pemilihan model GCM), dan respon sistem iklim regional terhadap pemanasan global (model downscalling).

Catatan geologi dan crhyosphericperubahan iklim serta hasil observasi baru-baru ini menunjukkan bahwa sistem iklim berubah pada semua skala waktu dari beberapa tahun ke usia Bumi. Semua proses fisika, kimiawi, dan biologis mempengaruhi sistem iklim pada skala waktu puluhan, ratusan, dan ribuan tahun.

Sebagai contoh, gletser di puncak Jaya Wijaya berfluktuasi pada skala waktu dari tahunan sampai ratusan bahkan ribuan tahun. Sejak revolusi industri, gas karbondioksida dipancarkan melalui pembakaran bahan bakar fosil dan akan diserap, didaur ulang, kemudian bergerak di antara atmosfer laut serta biosfer selama puluhan sampai ribuan tahun.

Hal paling penting dalam sains kebumian adalah data dari hasil pengamatan yang memadai. Tanpanya, prediksi tak akan terlalu banyak manfaat untuk mengambil keputusan. Penyempurnaan perlu terus dilakukan untuk mengatasi keterbatasan data maupun metodologi kajian perubahan iklim di Indonesia sehingga mampu memenuhi nasional akan kebutuhan informasi soal perubahan iklim yang lebih akurat.

Pengembangan dan perbaikan model sebagai alat, tidak banyak gunanya tanpa data. Jika kita tak mulai bergerak mulai hari ini, data pengamatan akan hilang selamanya. Kesulitan besar bagi para ilmuwan adalah mencoba memahami dan memprediksi sistem iklim dengan durasi terbatas ditambah data pengamatan yang sangat tidak memadai dibandingkan usia Bumi.

Sebagai gambaran, termometer baru ditemukan awal abad ke-17. Pengamatan atmosfer dengan cakupan global baru dilakukan akhir perang dunia kedua. Bahkan pengamatan laut skala global baru dimulai awal 1990-an. Terlebih lagi data bahang untuk gletser Greenland dan Antartika yang baru digarap awal abad 21. Data paleo memberikan catatan beberapa variabel (misalnya konsentrasi rata-rata karbondioksida global dari inti es) tetapi masih kasar dengan presisi terbatas untuk skala ruang dan waktu tertentu.

Gelombang permukaan laut memiliki periode dominan kurang dari satu detik. Gagasan untuk memahami fenomena seperti demikian merupakan gagasan tidak masuk akal. Para ilmuwan mencoba memahami sistem iklim namun harus berhadapan dengan masalah sulit untuk memahami fenomena fisik yang melebihi skala waktu dan rentang kehidupan manusia. Siapa yang mengklaim dapat memahami dampak gangguan besar terhadap sistem iklim berdasarkan data 10 tahun?

Memahami perubahan iklim akhirnya merupakan masalah bagi beberapa generasi. Sebuah generasi ilmuwan harus berkarya untuk kebutuhan generasi penerus, tidak berfokus hanya pada produktivitas ilmiah sesaat. Model iklim saat ini mungkin akan terbukti dalam 100 tahun mendatang. Dengan sampel cukup, kalibrasi secara hati-hati, pengendalian kualitas, dan data arsip untuk elemen kunci sistem iklim maka suatu model iklim akan sangat berguna. Masalah antar-generasi ini dihadapi pemerintah atau presiden dari partai apapun.

Prakiraan cuaca dan layanan cuaca nasional sering dianalogikan dengan masalah iklim. Tapi pengamatan dengan durasi lama memerlukan pendekatan yang sangat berbeda dibandingkan keperluan jangka pendek, seperti dalam prediksi cuaca.

Penggunaan data cuaca sebagai catatan iklim telah banyak dilakukan namun kalibrasi yang tidak memadai membuat dokumentasi menjadi amat lemah. Selain itu, terjadi kesenjangan temporal dan perubahan teknologi yang tidak terdokumentasi atau bahkan kurang dipahami. Pada akhirnya, penggunaan data tersebut terbukti meragukan dan tidak berguna.

Penggunaan sensor kelembaban pada radiosonde adalah contoh kasus perubahan teknologi dan kompromi perbedaan serius antar negara dalam menggunakan data cuaca untuk studi iklim (Thompson dkk.) sekaligus menunjukkan betapa sulitnya interpretasi data yang tampak sederhana untuk kemudian ditetapkan sebagai suhu permukaan laut.

Instansi pemerintah saat ini sudah dapat memberikan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan mendesak dari masyarakat, misalnya dalam meramalkan gelombang badai. Namun pemerintah belum melakukannya dengan baik dalam pengamatan jangka panjang.

Merancang, memelihara, dan mengatasi evolusi teknis pengamatan iklim adalah persoalan sulit yang butuh wawasan mendalam terhadap sifat masalah, teknologi, serta potensi yang tersedia. Ini tidak dapat dilakukan melalui kebijaksanaan sistem anggaran tahun ke tahun.

Yang dibutuhkan adalah paradigma kebijakan yang masih asing bagi sistem anggaran pemerintahan konvensional dengan jangkauan sampai puluhan tahun dan seterusnya. Ketidaksinkronan anggaran tahunan membuat semua program berisiko. Contohnya yaitu pembangunan sistem pengamatan iklim yang dimulai dengan administrasi namun berakhir dengan persoalan politik sehingga fatal akibatnya.

Menggambarkan dan memahami variabilitas puluhan tahun di laut bukan perkara mudah. Perlu kajian ilmiah yang jujur mengakui perlunya catatan jauh lebih lama daripada observasi yang tersedia sekarang. Ilmuwan muda tertarik pada fenomena tersebut namun tidak dapat melakukannya dalam jangka panjang. Jika masyarakat tidak menemukan cara untuk mendukung karir ilmiah yang diarahkan pada masalah tersebut, kita tak akan pernah memahami masalah mendasar yang penting ini.

Apa yang harus dilakukan?

Beberapa contoh yang relatif berumur panjang yaitu lembaga yang terfokus seperti universitas. Meskipun kesinambungan intelektualnya dapat diperdebatkan, universitas-universitas menunjukkan kemungkinan penciptaan infrastruktur dan perangkat penelitian iklim yang berguna antar-generasi.

Pendekatan yang mungkin dilakukan membutuhkan dedikasi sektor swasta atau pribadi dengan mempertahankan para ilmuwan terbaik yang bersedia mencurahkan sebagian waktu mereka untuk mengawasi aliran data bagi para ilmuwan generasi masa depan.

Cara lainnya adalah mempertahankan organisasi yang memiliki kompetensi ilmiah dan teknis selama puluhan hingga ratusan tahun. Sektor publik, swasta, nasional, dan lembaga mitra internasional memerlukan langkah ini untuk mengatasi kebijakan anggaran tahunan yang konvensional sehingga lebih akurat, menyajikan manajemen perkembangan teknologi yang jauh lebih baik, dan memperdalam pemahaman sehingga terhindar dari ketertinggalan dan penurunan kualitas.

Tanpa menggarisbawahi perubahan iklim sebagai masalah antar-generasi, proyeksi iklim dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan iklim akan tetap kurang sempurna dan jauh dari kata memadai dalam menghadapi tantangan yang membentang di depan mata.

Dr Agus Supangat bertugas di Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim sebagai Koordinator Divisi Peningkatan Kapasitas Penelitian dan Pengembangan

Sabtu, 05 Januari 2013

State, corporate rights obligations

A- A A+
Paper Edition | Page: 4
Corporations have been listed as top perpetrators of human rights violations in this country. From a total of 5,442 reports filed with the National Commission on Human Rights last year, 1,009 cases constituted corporate human rights abuses, only second after state violence involving the police, which reached 1,653 cases (The Jakarta Post, Dec. 11, 2012).

Corporate human rights violations are not new in Indonesia. Some have even become transnational legal and nonlegal issues, as the domestic legal system is unable to regulate and hold corporations accountable. This particularly holds true with regard to the accusations against transnational corporations (TNCs) for extraterritorial human rights abuses by their subsidiaries in this country.

On behalf of plaintiffs in Papua and Aceh, for instance, legal claims have been filed respectively against Freeport with the US District Court of Louisiana, (Beanal vs Freeport McMoRan) and ExxonMobil with the US District Court of Columbia (Doe vs Exxon Mobil).

There are also nonlegal actions through national and transnational consumer boycotts, negative publicity and campaigns against corporate human rights abuses in this country. Nike, for instance, has become the target of such negative campaigns by national and international human rights activists for human rights abuses against child workers allegedly committed by its subsidiary in Indonesia.

In general, however, most of the companies have walked away with impunity. There are identifiable conditions that allow this to happen.

Our government is reluctant to enforce strict human rights obligations and accountability on corporations out of consideration for their vital and influential roles in investment and development.

For their part, the corporations often exercise their financial power to influence the government and legal system to make decisions in their favor. The culture of corruption and the inadequacy of the domestic legal system also contribute to this impunity.

So far the international community has failed to adopt legally binding corporate human rights obligations that can take effect internationally. Instead there are various nonbinding standards, such as corporate codes of conduct and practices.

With the adoption of Law No. 40/2007 on limited liability companies, Indonesia became the first country in the world to introduce mandatory corporate social responsibility (CSR) for companies (in the resources sector and related industries). Government Regulation No. 47/2012 on corporate social and environmental responsibility issued on April 4, 2012 backs up the law.

It is an irony, however, that only five years after the adoption of the 2007 law, private companies are named as major human rights abusers. This demonstrates that merely having regulations in place is not enough. They have to be complemented by concrete implementation and enforcement mechanisms to ensure the effectiveness of human rights protection against abuses by corporations.

To this end, it is high time for Indonesia to turn to the newly adopted UN Guiding Principles (GPs) on Business and Human Rights for guidance. The GPs are the most comprehensive and authoritative nonbinding framework for corporate human rights obligations to date. Since first adopted in 2011, the GPs have been ratified globally.

The GPs mainly rest on a tripartite “protect-respect-remedy” framework: the state “duty to protect” against human rights abuses by third parties, including corporations (pillar one); the corporate “responsibility to respect” human rights (pillar two); and the need for greater “access to remedy” for victims of business-related abuse (pillar three).

Pillar two obliges corporations to: 1) “avoid infringing on the human rights of others and address human rights impacts with which they are involved”, 2) “express their commitment to meet this responsibility through a statement of policy” that “stipulates the enterprise’s human rights expectation of personnel and business partners”, and 3) “carry out human rights due diligence”.

This due diligence should include “assessing actual and potential human rights impacts, integrating and acting upon the findings, tracking responses and communicating how impacts are assessed”. Human rights due diligence should be undertaken as soon as possible as a precautionary measure before any business activities and relationships begin.

These measures cannot be left to corporations alone. To guarantee their effectiveness, the GPs require the state/government to back up these corporate obligations through appropriate legislation, policies and adjudications.

Here is where the state duty to protect (pillar one) comes into play. This duty includes taking appropriate steps to prevent, investigate and punish corporate entities for wrongdoings and to provide judicial and nonjudicial mechanisms to redress the victims of abuses (pillar three).

So, the state/government remains the primary actor of human rights protection against abuses by others, including corporations within its jurisdiction. This state duty is not only limited to regulating corporate human rights obligations, but also making sure that the corporations are bound by such regulations and take measures that respect human rights.

In this regard, the state/government and the corporations in this country can benefit from the newly adopted UN GPs on business and human rights, as they not only provide core guidance on what the government and companies should do, but also declare how they should act in order to exercise their duty to protect and responsibility to respect human rights at the domestic level.

The writer is pursuing a PhD in business, human rights and the law (international law) at the SOAS, University of London, UK.