Kamis, 07 Juni 2012

SK BPN Ditenggarai Memicu Konflik Tanah di Kutalimbaru

Metrotvnews.com, Deli Serdang: Surat keputusan Badan Pertanahan Nasional RI tentang perpanjangan jangka waktu hak guna usaha (HGU) ditenggarai sebagai pemicu konflik antara kelompok petani penggarap dan PT Perkebunan Nusantara II di Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara, dua hari silam. Hal itu diungkapkan Arief Sugiarto, salah seorang anggota Majelis Eksaminasi Publik saat penyerahan putusan eksaminasi publik kepada kelompok petani yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Sumatra Utara di Tanjung Morawa, Deli Serdang, baru-baru ini.

Arief mengatakan sembilan SK kepala BPN RI terkait perpanjangan HGU sejumlah lahan harus direvisi karena telah menimbulkan konflik tanah antara warga dan PTPN II. Dari 9 SK itu, 5 di antaranya tentang perpanjangan HGU PTPN II terhadap 42 bidang tanah seluas 38 ribu hektare di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kota Binjai. Lima SK itu diterbitkan tahun 2000. Sedang empat SK terhadap 55 bidang tanah seluas 17 ribu hektare di wilayah yang sama yang diterbitkan pada tahun 2002 dan 2004.(DSY)

http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/05/24/151606/SK-BPN-Ditenggarai-Memicu-Konflik-Tanah-di-Kutalimbaru

Tidak ada komentar: