Selasa, 19 Juni 2012

Menuntut Profesionalisme POLRI dalam Kasus PTPN II Deli Serdang Sumut

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sawit Watch, Elsam, Walhi, YLBHI, *Komisi
Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan* (KontraS) dan warga Desa
Sei Mencirim dan Desa Namurube Julu, Deli Serdang mempertanyakan
profesionalitas aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam penanganan
konflik tanah antara warga dengan PTPN II di Deli Serdang.

Konflik pertanahan yang sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu menyisakan
derita pedih yang tak berkesudahan. Sejak konflik mengemuka hingga saat ini
lebih dari 100 orang menjadi korban kekerasan. Termasuk 3 (tiga) orang yang
pernah ditembak aparat kepolisian di tahun 1998 lalu.

Peristiwa terakhir adalah diculiknya 6 (enam) warga hingga berujung pada
penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap
Zakaria (46), Arifin Keliat (63), Alpiyan, Jafaruddin (42), Sapriadi (32)
dan Edi Polo (30).

Kami mensinyalir, penculikan dan penahanan sewenang-wenang ini merupakan
buntut dari peristiwa  tanggal 19 April dan 22 Mei 2012, dimana 2 kali
terjadi  bentrok antara warga dan PTPN II.  Saat itu pihak PTPN-II
mendatangi lahan milik masyarakat Desa Sei Mencirim dan Desa Namurube Julu
untuk melakukan okupasi lahan, melihat rombongan dari pihak PTPN-II
masyarakat sekitar melakukan penghadangan terhadap rombongan tersebut.
 Peristiwa  ini telah dilaporkan oleh warga tanggl 28 Mei 2012 ke Polsek
Kutalimbaru, namun hingga saat ini laporan tersebut tidak pernah
ditindaklanjuti oleh Kepolisian setempat.

Belakangan, aparat kepolisian malah cenderung agresif dengan melakukan
penculikan (penangkapan diluar prosedur)  dan penahanan sewenang-wenang
terhadap warga.  Alih-alih menindaklanjuti laporan masyarakat, yang terjadi
justru sebaliknya, aparat kepolisian bertindak sebagai centeng perkebunan
dengan melakukan berbagai tindakan intimidasi hingga kriminalisasi terhadap
petani. Sampai saat ini pun tindakan teror terhadap masyarakat masih tetap
berlangsung, seperti patroli dengan pasukan secara berlebihan pada jam-jam
tertentu seperti layaknya medan perang.

Terkait dengan peristiwa tersebut kami menuntut kepada Kapolda Sumatra
Utara untuk:

1.   Berhenti bersikap menjadi *centeng* perusahaan dalam
penanganan konflik perkebunan termasuk hentikan tindakan teror, intimidasi,
penculikan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap warga serta
menarik pasukan yang berlebihan dilapangan.

2.   Menindak dengan tegas aparat kepolisian yang melakukan
tindakan penculikan, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan
prosedur terhadap 6 (enam) orang warga tersebut.

3.   Memberikan akses seluas-luasnya bagi pemberi bantuan hukum
untuk membantu warga yang saat ini ditahan oleh kepolisian.

4.  Bersikap adil dan tidak memihak perusahaan, dengan
menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Kutalimbaru pada tanggal 28 Mei
2012 dengan nomor laporan polisi: STPL/46/V/2012/Rest.Medan/Sek.
Kutalim,
terkait dengan penyerangan yang dilakukan oleh pihak PTPN-II tanggal 22 Mei
2012.

Tidak ada komentar: