Sabtu, 04 Agustus 2012

Jangan Ada Kesan Polisi Jadi Centeng Kebun

Hukum Sumut
MedIMG1990Aan | Sumutdaily.Com ~ Karena Dituding mencuri sawit milik PT Sawita Ledong Jaya (SLJ), sebanyak 18 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Penghijauan Desa Sukaramai Labuhanbatu Utara (Labura), ditahan di Polres Labuhanbatu, sejak Sabtu (14/7/2012) sekira pukul 17.00 WIB kemarin.  Mereka dituduh mencuri sawit milik PT SLJ. Itu sesuai laporan pihak PT SLJ kepada polisi.
Namun menurut Petani mereka tidak ada melakukan pencurian seperti yang dituduhkan pihak perusahaan kepada mereka sehingga dalam hal ini Jangan sampai terkesan Polisi sebagai centeng kebun dan diharapkan Kapoldasu segera membebaskan petani tersebut. Demikian diungkapkan Anggota DPRDSU H Syamsul Hilal kepada wartawan baru-baru ini di Medan.

Menurutnya, tindakan pihak aparat kepolisian tersebut dinilai sangat keterlaluan dan tidak berprikemanusiaan dan terkesan polisi hanya membela yang bayar sementara rakyat miskin menjadi korban terus selama ini, ucapnya.

Menurut Syamsul, pihak kelompok tani sudah lama mengelola lahan seluas 600 hektare yang diklaim pihak perusahaan sebagai lahan milik perusahaan. Padahal menurut petani  pihak perusahaan lah yang telah mengambil lahan milik mereka.  apalagi, pihak kelompok tani tak ada merampas lahan milik PT SLJ apa lagi mencuri sawit milik PT SLJ.

Kejadian yang sebenarnya, pihak PT SLJ lah yang telah merampas lahan milik mereka dan berharap agar Pemkab Labura dan DPRD dapat memperjuangkan nasib mereka. Para petani juga berharap agar polisi tidak asal main tangkap karena adanya laporan dari pihak perusahaan.
Masyarakat Sudah lama warga mendudukinya, warga mengklaim lahan seluas 600 an hektar milik PT SLJ merupakan tanah warga yang diserobot pihak PT SLJ.

Kalau persoalan ini tidak direspon aparat kepolisian termasuk Polres dan Kapoldasu dalam waktu dekat kita akan laporkan hal tersebut kepada Kapolri, DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM, dan Presiden RI.
{ rel ~ BuYa SoraYa }

Tidak ada komentar: