Rabu, 11 Mei 2011

UU Perkebunan Abaikan Pasal 33 UUD 1945

JAKARTA--MICOM: Pasal 21 dan 47 Undang -Undang (UU) Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dinilai telah mengabaikan UUD 1945.

"Secara ideologis filsafati keduanya sama-sama mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945> Tetapi secara yuridis telah terjadi penghapusan keterkaitan norma," ujar ahli hukum agraria Universitas Brawijaya (Unibraw) Suhariningsih dalam sidang pengujian undang-undang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki, Jakarta, Selasa (10/5).

Ahli yang dihadirkan oleh pemohon itu menyatakan penghapusan norma itu tidak secara langsung melanggar Pasal 33 UUD 1945, namun berpotensi mengilangkan hak-hak warga negara.

Menurut Suhariningsih, konflik pertanahan yang sering terjadi antara pemerintah maupun badan hukum swasta dengan petani di sekitar perkebunan seringkali tidak berpihak pada rakyat kecil. Negara, katanya, tidak boleh mengorbankan rakyatnya demi kepentingan pihak investor.

"UU Perkebunan secara substansi dan normatif telah tidak berkesesuaian dengan cita-cita negara hukum Indonesia untuk mensejahterakan rakyatnya," kata Suhariningsih.

Suhariningsih pun mengutip pendapat Prof Achmad Sodiki dalam sebuah seminar nasional, sepuluh tahun lalu. Dalam seminar itu, kata Suhariningsih, Sodiki menyebut ketika negara tidak mampu meningkatkan perekonomian dan selanjutnya bergandengan tangan dengan para pemodal asing maka telah terjadi perubahan substantif.

"Menurut saya materi muatan dalam pasal-pasal itu tidak mengandung asas pengayoman terhadap rakyat miskin. Dalam kenyataan di lapangan, masyarakat hukum adat justru tersingkir dari akses tanah sebagai sumber kehidupan mereka karena hadirnya investor," tukas Suhariningsih.

Hal senada disampaikan oleh pakar antropologi Prof I Nyoman Nurjaya. Guru Besar Fakultas Hukum Unibraw itu mengatakan Pasal 21 UU 18/2004 itu sebagai pasal mengada-ada, karena di KUHAP juga telah mengatur soal pidana.

"Redaksi pasal ini sudah ada di KUHAP. Jadi tak perlu lagi diatur (dalam UU 18/2004)," ujarnya.

Pasal 21 UU tersebut mengatur tentang larangan menggunakan tanah perkebunan tanpa izin karena tindakan itu melanggar hak atas tanah orang lain. Sementara, Pasal 47 tidak bisa dilepaskan dari Pasal 21. Sebab, berdasarkan penafsiran sistematis siapapun yang melanggar unsur-unsur Pasal 21 baik disengaja atau karena kelalaiannya dapat dituntut pidana sesuai Pasal 47 yang memuat sanksinya

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh empat petani dari tiga daerah. Mereka adalah Sakri (Blitar, Jatim), Ngatimin alias Keling (Serdang Begadai, Sumut), serta Vitalis Andi dan Japin (Ketapang, Kalbar).

Bersama kuasa hukum mereka, Wahyu Wagiman dan Andi Muttaqien, serta pihak terkait dari LSM Sawit Watch, mereka meminta MK agar membatalkan Pasal 21 juncto Pasal 47 ayat 1 dan 2 UU 18/2004.

Wahyu, usai sidang, menjelaskan ketentuan dalam pasal tersebut juga mencerminkan adanya pembedaan kedudukan, ketidakadilan, serta ketidakpastian hukum yang merugikan petani. UU tersebut, ujarnya, harus mampu melindungi hak-hak masyarakat adat dan penduduk lokal.

"Sebab dengan adanya ketentuan tersebut maka tindakan untuk memperjuangkan hak petani dapat dianggap mengganggu jalannya usaha perkebunan," kata Wahyu.

Ia menuturkan sampai pertengahan 2010, sedikitnya terjadi 106 kasus kriminalisasi petani akibat bersengketa dengan perusahaan perkebunan. Wahyudi pun menerangkan bahwa Ngatimin telah terlibat dalam konflik lahan itu sejak tahun 1968, saat ia masih bersama orang tuanya.

"Kalau tidak direview akan menimbulkan banyak konflik agraria. Seolah-olah konflik dipelihara," tukas Wahyu.

Pada sidang sebelumnya, 20 April 2011, pemerintah menyatakan tujuan UU perkebunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerimaan negara, produktivitas, nilai tambah dan daya saing. Sedangkan pada pasal yang diuji materi, ahli dari pemerintah Achyar Salmi menyatakan ketentuan pidana dalam pasal itu telah sesuai dengan asas legalitas. (*/OL-3)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/11/225108/284/1/-UU-Perkebunan-Abaikan-Pasal-33-UUD-1945

Tidak ada komentar: