Jumat, 20 Mei 2011

Dilarang Buka Kebun Sawit Hingga 2 Tahun ke Depan

Moratorium Hutan
Dilarang Buka Kebun Sawit Hingga 2 Tahun ke Depan
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) Inpres No 10 Tahun 2011 terkait
moratorium (penundaan) izin kawasan hutan alam dan gambut mengecualikan 4
hal. Dari pengecualian tersebut, sektor perkebunan kelapa sawit tak masuk,
sehingga pembukaan lahan barunya tetap dilarang.

Berdasarkan Inpres itu, moratorium izin penggunaan kawasan hutan alam primer
dan lahan gambut tak berlaku atau dikecualikan kepada empat hal yaitu:
Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan.
Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu geothermal minyak
dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu.
Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang
telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku.
Restorasi ekosistem.

Dalam Inpres itu diatur juga soal penundaan pemberian izin baru berlaku
untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi,
hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa
atau tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain.

Tidak dimasukkannya perkebungan kelapa sawit dalam pengecualian moratorium
tersebut langsung dikecam kalangan pengusaha kelapa sawit. Ketentuan
tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap industri
kelapa sawit.

"Apakah ini diskriminasi kesannya sawit dianggap pejahat. Berarti dengan
kata lain sawit tidak diangap vital oleh pemerintah, padahal ini sama-sama
komoditi," kata Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Joko
Supriyono kepada detikFinance, Jumat (20/5/2011).

Joko menambahkan selama ini sektor sawit memberikan imbas yang sangat
positif terhadap pengurangan kemiskinan, penciptaan tenaga kerja, penerimaan
negara dari sisi devisa dan pajak dan pembangua wilayah

"Kalau fungsi itu tidak dianggap vital saya nggak tahu berarti vital itu
apa," katanya.

Joko menegaskan pihaknya merasa kecewa dengan keputusan pemerintah melalui
Inpres tersebut. Padahal kata dia, pelaku sawit tak meminta macam-macam
yaitu hanya meminta tidak dimasukannya area penggunaan lain (APL) dalam
moratorium.

"Area penggunaa lain itu harusnya haknya industri, itu halal untuk industri
agar bisa tetap berkembang. Area penggunaan lain bukan kawasan hutan itu
halal karena untuk pengembangan ekonomi, kalau sekarang ini dimoratorium,"
katanya.

Meskipun Joko mengakui dalam Inpres tersebut ada pengecualian terkait izin
prinsip yang sudah diberikan. Didalamnya ada kemungkinan izin yang sudah
diberikan kepada sektor sawit meski ia belum puas.

"Pasti iya (izin prinsip itu ada untuk sawit), tapi yang kita konsen adalah
izin baru, kalau izin prinsip itu untuk pengembangan semua. Harusnya sawit
difasilitasi untuk berkembang," katanya.

Tidak ada komentar: