Metrotvnews.com, Deli Serdang: Surat keputusan Badan
Pertanahan Nasional RI tentang perpanjangan jangka waktu hak guna usaha
(HGU) ditenggarai sebagai pemicu konflik antara kelompok petani
penggarap dan PT Perkebunan Nusantara II di Kutalimbaru, Deli Serdang,
Sumatra Utara, dua hari silam. Hal itu diungkapkan Arief Sugiarto, salah
seorang anggota Majelis Eksaminasi Publik saat penyerahan putusan
eksaminasi publik kepada kelompok petani yang tergabung dalam Forum
Rakyat Bersatu Sumatra Utara di Tanjung Morawa, Deli Serdang, baru-baru
ini.
Arief mengatakan sembilan SK kepala BPN RI terkait perpanjangan HGU
sejumlah lahan harus direvisi karena telah menimbulkan konflik tanah
antara warga dan PTPN II. Dari 9 SK itu, 5 di antaranya tentang
perpanjangan HGU PTPN II terhadap 42 bidang tanah seluas 38 ribu hektare
di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kota Binjai. Lima SK
itu diterbitkan tahun 2000. Sedang empat SK terhadap 55 bidang tanah
seluas 17 ribu hektare di wilayah yang sama yang diterbitkan pada tahun
2002 dan 2004.(DSY)
http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/05/24/151606/SK-BPN-Ditenggarai-Memicu-Konflik-Tanah-di-Kutalimbaru
Kamis, 31 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar