PENUNDAAN IZIN KEHUTANAN
Langkah Revisi Kemhut Dipertanyakan
Jakarta,
Kompas - Tiga hari pasca-pengumuman revisi kedua peta indikatif
penundaan izin baru di kawasan hutan, Kementerian Kehutanan menarik lagi
data yang diberikan. Sejumlah pihak mempertanyakan.
Senin
lalu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan (UKP4) mengumumkan penambahan areal moratorium 379.000
hektar atau menjadi 65,7 juta ha pada revisi kedua peta indikatif
penundaan izin baru (PIPIB). Hari Kamis (24/5), Menteri Kehutanan
Zulkifli Hasan menunjukkan areal moratorium justru berkurang 92.245 ha.
Angka ini dari penambahan 398.679,1 ha dan pengurangan 490.924,7 ha.
”Data
kami sumbernya dari Kementerian Kehutanan,” kata Tjokorda Nirarta
Samadhi, Deputi Pemantauan Moratorium UKP4, kemarin. Moratorium
(penundaan) izin baru di antaranya untuk perbaikan tata kelola
kehutanan.
Chandra
Kirana dari Ketua Pokja Komunikasi dan Pelibatan Para Pihak Satgas
Kelembagaan Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi (REDD+)
mengatakan, pihaknya sedang membahas dan mengklarifikasi perbedaan data
itu.
Direktur
Jenderal Planologi Kemhut Bambang Soepijanto mengatakan, sumber
perbedaan data mungkin dari 463.962 ha lahan bersertifikat hak guna
usaha (HGU). ”Pada revisi satu PIPIB (463.962 hektar) tidak masuk,
tetapi revisi kedua mau dimasukkan lagi. Alasannya, data baru di BPN
(Badan Pertanahan Nasional) ada HGU yang masuk kawasan hutan,” ucapnya.
Beberapa
pihak pun menilai lahan itu harus dikeluarkan karena di kawasan hutan.
Namun, lanjut Bambang, hal itu tak bisa karena memiliki legalitas HGU.
Dihubungi
terpisah, Manajer Kampanye Kehutanan dan Perkebunan Besar Walhi Deddy
Ratih mengatakan, pengakuan HGU di kawasan hutan itu bentuk impunitas
pelanggaran hukum. Langkah Kemhut itu dinilai berseberangan dengan
semangat moratorium untuk perbaikan pengelolaan kehutanan. (ICH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar