MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Kembali ratusan Massa
dari Komite Tani Menggugat melakukan Aksi berunjuk rasa di depan Kantor
BPN Sumut Rabu siang, kali ini dalam aksinya seratusan massa yang
didominasi oleh kaum Petani ini meminta agar Pemerintah segera
menyelesaikan seluruh sengketa tanah yang terjadi disejumlah daerah di
Sumatera Utara. Dalam tuntutannya masih tetap sama seperti aksi mingu
lalu di kantor BPN Sumut, mereka meminta agar pihak BPN Sumut jangan
mengeluarkan surat ataupun, sertifikat apapun yang melegalkan pihak
pengembang melakukan pembangunan diatas tanah milik rakyat.
Dalam orasinya massa yang sebelumnya berkumpul lalu bergerak long march’
dari Mesjid Raya Medan menuju kantor BPN Jl.Brigjen Katammso,
mengatakan setidaknya ada beberapa kasus konflik tanah yang saat ini
terjadi, yaitu di Desa Helvetia, Desa Marendal I, Desa Selambo, Desa
Dagang Karwang, serta Desa Pagar Merbau.
Menurut mereka konflik tanah yang terjadi ini menunjukkan masih
berkuasanya para mafia tanah dalam menguasai tanah rakyat. Sehingga
dalam tuntutanya mereka meminta agar BPN tidak mengeluarkan Sertifikat
apapun dalam setiap tanah rakyat yang bersengketa.
Kordinator aksi dari Komite Tani Mengugat Johan Merdeka mengatakan
kepada pewarta BeritaHUKUM.com Rabu (23/5), "bahwa dalam pertemuan di
ruang aula BPN Sumut siang tadi, pihak BPN Sumut mengatakan memang telah
ada mengelurakan seritipikat tanah di desa Helvetia, namun itu di
keluarkan oleh BPN Deli Serdang, menurut pengakuan dari A.Yani,SH
perwakilan BPN Sumut.” Ujarnya.
Sementara itu Johan Merdeka juga menambahkan lebih lanjut, “agar pihak
PBN Sumut, mencabut surat yang telah di keluarkan, dan dalam hal ini
meminta Pemerintah Prov.SU untuk mengoposisi dan mengembalikan lahan
milik warga yang telah di perjual belikan oleh Oknum di BPN Deli
Serdang, dan meminta aparat penegak Hukum agar cepat turun untuk
menyikapi hal ini, agar tidak terjadi bentrok dan korban di lapangan,
seperti terjadi kemarin di PTPN 11 Sei semayang,” ujarnya.
Johan mengancam akan kembali berunjuk rasa ke kantor BPN Deli Serdang,
“sampai hak tanah petani yang di perjuangkannya, dapat kembali ke pada
mereka yang memiliki dan menggarabnya selama ini,” jelas Johan Merdeka
yang juga menjabat sebagai sekjen PPRM SUMUT.
Akibat dari aksi massa Komite Tani Mengugat kali ini juga telah
memacetkan arus lalu lintas di kawasan Brigjen Katamso Medan selama
dalam aksinya, massa menggunakan seluruh badan jalan untuk menggelar
orasi, dan Jl Brigjen Katamso di alihakan satu arah.(bhc/put)
http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Komite+Tani+Menggugat+Kembali+Berunjuk+Rasa+di+BPN+Sumut
Kamis, 31 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar