Senin, 11 Juni 2012

Rio+20 and Indonesia’s land reform agenda

Noer Fauzi Rachman, Denpasar | Tue, 06/12/2012 10:06 AM
A- A A+
Land reform is conspicuously absent from the agenda of next month’s UN Conference on Sustainable Development (Rio+20) in Brazil.

In fact only one line in the March 29 draft of “The Future We Want”, the principle outcome document for Rio+20, touches on land rights. In their study “Why Land Rights Should Be On The Rio+20 Agenda” Veit and Ranganathan (2012) said the only reference was to “avoid creating food and water insecurities and limiting access to land, particularly for the poor”, and this point has already been opposed by a number of developed nations, including the US and states within the European Union.

President Susilo Bambang Yu-dhoyono, together with British Prime Minister David Cameron and Liberian President Ellen Johnson-Sirleaf, will head a panel at Rio+20 to advise the UN on global sustainable development beyond 2015. I suggest the President, and the whole Indonesian delegation, bring land reform back into the official conversation and negotiate in producing a set of so-called Sustainable Development Goals (SDGs).

At Rio+20, I imagine the strong demands for articulate land reform will be very strong. The forces that will endorse land reform agendas at Rio+20 will come from official delegates, especially Latin American and Southern African countries, international development agencies like the Food and Agriculture Organization (FAO) and the International Fund for Agricultural Development, and progressive civil society groups and social movements.

The right to land access is a crucial variable in producing or eradicating rural poverty, which is not a condition, but a consequence of various forces that push rural people to live in poverty.

Rural poverty is a causal effect phenomenon that needs relational understanding in order to be eradicated. The relational approach understands persistent poverty as the result of historically developed economic and political relations, as opposed to “residual” approaches that might regard poverty as the consequence of being marginal to similar relations.

This relational approach examines poverty as a product of the historical and contemporary dynamics of capitalism, drawing attention to relations of accumulation, dispossession, differentiation and exploitation, and investigating the social mechanisms, categories and identities that perpetuate inequality and stabilize or facilitate relations of
exploitation.

Zooming in on Indonesia’s experience after the fall of Soeharto’s authoritarian regime in 1998, and the implementation of decentralization policy introduced in 2000, we have observed increasing dramatic land use changes in diverse localities in the archipelago related to land, forest, coastal and mining concessions.

The drastic land use changes were mainly generated by the creation of new spaces for capital accumulation where new chains of production, circulation and consumption of global commodities are established.

Massive capital accumulation at diverse localities in Indonesia is geared up by the concessionary policies of sectoral government institutions. The concessions for global commodity production enclose huge amounts of land and limit local people’s access to land, forest and territory.

Those dramatic land use changes have also coincided with drastic land property relation changes, in terms of the direction of the transfer of effective control over land-based wealth and power caused by a policy (or absence of it), in which smallholders, landless peasants and the rural poor are often dispossessed from their means of social subsistence, which often leads them into chronic poverty and persistent agrarian conflicts.

My broad and deep learning through academic literature in agrarian studies has brought me to the conclusive lesson that the persistence of chronic poverty in relation to drastic land use changes and the creation of new spaces for capital accumulation are not unique for Indonesia.

Those are the post-colonial conditions of many countries, or to use a more politically correct term, those are the neo-colonial conditions by which the production of poverty and environmental destruction are direct consequences of a mainstream political-economic paradigm.

My position is to promote secure access to land for rural citizens. As framed by the FAO (2007), “access to land is a crucial factor in the eradication of food insecurity and rural poverty. The poorest are usually landless or land-poor.

“The inadequate right of access to land, and the insecure tenure of those rights, often results in entrenched poverty and are significant impediments to rural development and the alleviation of food insecurity.

“Secure access to land often provides a valuable safety net as a source of shelter, food and income in times of hardship, and a family’s land can be the last available resort in the instance of disaster”.

In the context of efforts to reduce the impacts of climate change that affect rural people, secure access to land is a key ingredient for strengthening the ability of communities to recover from shocks and adjust to changing circumstances.

Sustainable assets like access to land and natural resources help to increase the resilience of the poor through a valuable safety net as a source of shelter, food and income in times of hardship.

It is also generally accepted that land tenure is also essential for long term land management planning, which is important for mitigating climate change.

The rural poor are more likely to invest in improving their land, including through soil protection measures, improving land use and planting trees if they have secure tenures and can benefit from their investments and efforts. The landholders have confidence that they will reap the benefits from those investments. These benefits are central to improving local well-being and achieving sustainable development.

On the other hand, strong property rights help rural people to hold onto their land and natural resources when threatened with a loss of access, or what has been popularly named a “land grab” (land expropriation).
My conclusions are as follows. First, land tenure reform to create strong land rights is essential for sustainable development; second, in the context of very skewed land structure, land redistribution is also important in ensuring access to land for the landless and near-landless rural poor; and third, in dealing with pervasive and chronic agrarian conflicts because of land grabs, land right restitution needs to be seriously adopted.

Indonesia is responsible for promoting all three of these land reform agendas at Rio+20.
The writer holds a PhD from the University of California, Berkeley, in the field of environmental science, policy and management, is the director of the Bogor-based Sajogyo Institute, and is an advisor in the Environmental and Economic Governance Program for Partnership for Governance Reform

Kapolda Sumut : Makanya Sebelum Berbuat Berfikir Dulu

Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN
- Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro menanggapi 'dingin' permintaan warga Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru untuk membebaskan enam warga mereka.

Usai shalat Jumat, Wisjnu didampingi beberapa pejabat utama mendatangi pengunjukrasa yang masih berada di Lapangan KS Tubun. Sesaat bertemu itu, para pengunjuk rasa kaum ibu-ibu itu langsung berkeluh kesah dan meminta Wisjnu membebaskan enam warga mereka. Jawaban mengecewakan kembali diterima warga.

Wisjnu yang datang masih memakai baju koko putih dan kopiah dengan tegas menyampaikan, unjuk rasa serta masukan sudah diterima pihaknya dengan baik. Mendengar desakan pengunjuk rasa meminta bebaskan enam warga mereka, Wisjnu tersulut berang dan 'berceramah' panjang.

"Apa yang jadi masukannya kami tampung. Tapi minta dikeluarkan, tidak bisa, ini ada hukumnya. Kalau tidak mau ikuti aturan disini, jangan tinggal di republik ini. Semuanya ini ada aturannya," ketus Wisjnu dengan wajah tampak memerah.

"Makanya, sebelum berbuat itu berpikir. Kita tahu ibu-ibu ini rakyat susah, karena susah makanya jangan buat masalah," ucapnya lagi didepan massa. Mendengar itu para pengunjuk rasa nyeletuk, masing-masing mengeluarkan omelandan riak suara.

"Dengarkan dulu saya bicara, jangan teriak-teriak," ujar Wisjnu. Saat pengunjuk rasa diam, Jenderal bintang tiga ini melanjutkan 'ocehannya'.

"Ibu kemari mau apa?, unjuk rasa?, sudah kami terima, apalagi. Masukan sudah kami tampung semuanya, ya sabarlah kami masih periksa, kan begitu," ujarnya.

"Ini negara bukan datang ramai-ramai bubar, ngak ada, ya. Karena kami digaji oleh kalian untuk menegakkan hukum itu. Selama ini sudah kebabalasan, kumpul 1000 orang, lantas bubar, oh nggak bisa," ujarnya lagi. 

Masih Wisjnu. "Kalau ada yang dibacok terus besoknya demo dan minta dilepaskan, terus dilepaskan, untuk apa ada polisi. Kita tetap akan proses, sekarang sedang kita periksa, terimakasih," akhir Wisjnu sambil berlalu meninggalkan massa menuju ruang kerjanya. Massa hanya terdiam mendengar kalimat demi kalimat dilontarkan Wisjnu.

Sebelumnya, Jumat (8/6/2012) sejak pukul 12.00 WIB, pengunjuk rasa dari warga Desa Sei Mencirim melakukan protes. Massa meminta enam warga yang ditahan polisi terkait bentrok 22 Mei lalu di Kebun Sei Semayang, segera dibebaskan. Keenam warga yang ditangkap dan ditahan polisi, yaitu Arifin Keliat, Zakaria, Alfian, Jabarrudin alias Udin Kakek, Supriadi alias Gomloh dan Edi. Massa membubarkan diri pukul 16.00 WIB. (fer)


Penulis : Feriansyah
Editor : Muhammad Tazli
Sumber : Tribun Medan
http://medan.tribunnews.com/2012/06/08/kapolda-sumut-makanya-sebelum-berbuat-berfikir-dulu

Minggu, 10 Juni 2012

Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya

Senin,11 Juni 2012

Oleh Noer Fauzi Rachman
 
Beberapa waktu lalu, di Tobelo, Halmahera Utara, berlangsung Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV.
Masyarakat adat dari berbagai penjuru Nusantara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berkumpul, berdiskusi, bersidang membahas berbagai permasalahan yang dihadapi. Mereka menuntut negara mengakui eksistensi masyarakat adat dan memastikan hak-hak dasar keberlanjutannya, satu hal yang telah dijamin konstitusi.
 
Masyarakat adat punya karakteristik khusus sebagai kelompok penduduk pedesaan-pedalaman. Mereka hidup dalam suatu wilayah secara turun-temurun dan terus-menerus, dengan sistem kebudayaan dan aturan-aturan adat khas yang mengikat hubungan sosial di antara berbagai kelompok sosial di dalamnya. Selain ditentukan oleh cara masyarakat adat itu mengidentifikasi diri, mereka juga diikat melalui cara pihak-pihak lain, terutama negara dan perangkatnya.
 
Berjuang untuk pengakuan
Sejak pembentukannya pada 1999, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengakhiri perjuangan diam-diam dari masyarakat adat dan tampil secara terbuka dengan cara bergerak yang high profile. Perjuangan itu dijiwai moto: ”Kalau negara tak mengakui kami, kami pun tak akan mengakui negara”.
 
Tuntutan AMAN untuk diakui perlahan mewujud dalam gerak perjuangannya. AMAN berhasil mengangkat wacana adat, hukum adat, dan masyarakat adat.
 
Hal ini terlihat ketika, misalnya, para pejabat di Kementerian Kehutanan menyadari upaya AMAN mengadvokasi kedudukan dan hubungan masyarakat adat dengan kawasan hutannya sepanjang berlakunya UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Termasuk advokasi melalui pembuatan draf Peraturan Menteri Kehutanan tentang Hutan Adat. Tuntutan AMAN juga menuai hasil ketika Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Permenag No 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
 
Komunitas dan organisasi adat anggota AMAN juga berjuang di desa. Mereka melakukan klaim, baik melalui pendudukan kembali dan aksi-aksi konfrontasi langsung lainnya maupun negosiasi untuk mengambil kembali tanah dan kekayaan alam di wilayah yang dipersengketakan dengan badan-badan usaha produksi maupun konservasi. Ketika pemerintah mengimplementasikan kebijakan desentralisasi, di sejumlah kabupaten mulai dari Aceh, Tapanuli Utara, Solok, Liwa, Kutai, Sanggau, Solok, Paser, Donggala, Toraja, Lombok Utara, hingga ke Papua, kita saksikan perjuangan pengakuan eksistensi lembaga adat dan wilayah adat. Di antaranya lewat pembentukan peraturan-peraturan daerah.
 
Perjuangan itu bukan hanya dilakukan oleh dan untuk kepentingan komunitas, juga oleh dan untuk kepentingan elite-elite penguasa-tradisional kesultanan. Pada periode ini, menjadi jelas bahwa legitimasi adat memang dapat diandalkan dan memperoleh ruang yang luas untuk dijadikan dasar klaim dalam memperoleh kekuasaan, terutama tanah dan kedudukan politik.
 
Di arena internasional, AMAN bersama organisasi sejenis dari negara lain memperjuangkan eksistensi dan hak-hak indigenous peoples, termasuk di forum KTT Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan dan proses perumusan deklarasi PBB mengenai indigenous peoples. AMAN jadi organisasi yang aktif menggunakan momentum ini untuk mengubah kebijakan-kebijakan internasional dan menggunakan kebijakan lembaga-lembaga internasional untuk menguatkan agenda perubahan kebijakan nasional.
 
Hak kewarganegaraan
Tidaklah sulit memahami perjuangan AMAN adalah perjuangan mewujudkan keadilan sosial. AMAN juga mengusung perjuangan hak kewarganegaraan masyarakat adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Kombinasi perjuangan keadilan sosial dan kewarganegaraan itu terutama dibentuk oleh cara bagaimana NKRI menyangkal eksistensi masyarakat adat dan merampas hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat. Penyangkalan ini nyata pada fakta yang disebut sebagai ”perampasan tanah”; tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat dimasukkan ke dalam konsesi-konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lainnya.
 
Tantangan terbesar saat ini adalah meralat kebijakan yang menyangkal eksistensi masyarakat adat, dengan memastikan bahwa masyarakat adat adalah subyek hukum yang sah. Sebagai konsekuensinya, pemerintah perlu menyusun prosedur untuk mengadministrasikannya sebagai badan hukum, dan mengadministrasikan hak-hak khusus yang melekat padanya, termasuk hak-hak atas tanah. Terakhir, pemerintah perlu menyusun mekanisme untuk restitusi hak atas tanah sebagai basis penyelesaian konflik agraria yang struktural, kronis dan berdampak luas, berkenaan dengan penolakan masyarakat adat melepaskan hak atas tanah yang mereka miliki.
 
Noer Fauzi Rachman Kepala Studio Studi Agraria, Sajogyo Institute, Bogor
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/06/11/03572833/masyarakat.adat.dan.perjuangan.tanah-airnya

Konflik Lahan Sawit, 6 Warga Labuhan Batu Ditahan

“Sejak tadi malam diperiksa ada 60 orang oleh Polres Labuan Batu. Dibawa secara paksa dari rumah warga. Dan dari informasi terakhir, pagi ini mereka dipulangkan, tetapi ditahan ada enam orang. Sementara yang tertembak kita belum tahu di mana, termasuk ketua kelompok taninya. Mungkin tidak bisa dikatakan mereka sedang diselamatkan barangkali ke sebuah tempat yang aman. Mengingat sekarang di lapangan tidak aman, karena banyak sekali aparat di sana. ”ujar Saurli.
Pendamping petani Kabupaten Labuhan Batu Saurli menambahkan dua orang petani belum diketahui keberadaannya. Mereka adalakah Ketua Kelompok Tani Kabupaten Labuhan Batu dan seorang petani yang mengalami penembakan. Sebelumnya, warga membakar pos pengamanan milik anak perusahaan PT Sinarmas tersebut pada dua hari lalu.
Aksi itu sebagai protes atas penangkapan beberapa petani yang dituduh mencuri kelapa sawit di lahan perusahaan. Warga pun menuntut pembebasan rekan mereka. Peristiwa itu berujung pada perusakan dan pembakaran pos milik perusahaan dan polisi di sana.
Tags:     konflik lahan sawit
http://kbr68h.com/berita/daerah/26783-konflik-lahan-sawit-6-warga-labuhan-batu-ditahan 

catatan: update berita konflik petani di padang halaban. khusus dari KBR68H, silahkan lihat di link berikut:
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/26756-polisi-dituding-tembak-petani-di-labuan-batu-utara
http://kbr68h.com/berita/nasional/26828-status-7-petani-yang-ditangkap-di-labuhan-batu-belum-jelas
http://www.hariansumutpos.com/2012/06/35605/korban-konflik-lahan-labuhanbatu-ngadu-ke-setwapres.htm
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/26756-polisi-dituding-tembak-petani-di-labuan-batu-utara
 

Kamis, 07 Juni 2012

SK BPN Ditenggarai Memicu Konflik Tanah di Kutalimbaru

Metrotvnews.com, Deli Serdang: Surat keputusan Badan Pertanahan Nasional RI tentang perpanjangan jangka waktu hak guna usaha (HGU) ditenggarai sebagai pemicu konflik antara kelompok petani penggarap dan PT Perkebunan Nusantara II di Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara, dua hari silam. Hal itu diungkapkan Arief Sugiarto, salah seorang anggota Majelis Eksaminasi Publik saat penyerahan putusan eksaminasi publik kepada kelompok petani yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Sumatra Utara di Tanjung Morawa, Deli Serdang, baru-baru ini.

Arief mengatakan sembilan SK kepala BPN RI terkait perpanjangan HGU sejumlah lahan harus direvisi karena telah menimbulkan konflik tanah antara warga dan PTPN II. Dari 9 SK itu, 5 di antaranya tentang perpanjangan HGU PTPN II terhadap 42 bidang tanah seluas 38 ribu hektare di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kota Binjai. Lima SK itu diterbitkan tahun 2000. Sedang empat SK terhadap 55 bidang tanah seluas 17 ribu hektare di wilayah yang sama yang diterbitkan pada tahun 2002 dan 2004.(DSY)

http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/05/24/151606/SK-BPN-Ditenggarai-Memicu-Konflik-Tanah-di-Kutalimbaru

Warga Terlibat Bentrok di Tanjung Morawa


Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN,com,TANJUNG MORAWA
- Warga Desa Dagang Krawang Tanjung Morawa Deliserdang terlibat bentrok dengan salah satu kelompok penggarap dilahan Eks HGU, Jum'at, (8/6/2012). Dari Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal dari pengrusakan warung yang ada di lahan eks HGU tersebut di Dusun II dijalan Sei Merah sekitar pukul 07.45 wib.

"Mereka ada 10 orang yang merusak warung yang baru kubuat dua hari lalu, nanti selesai solat Jum'at akan saya buat LPnya"ujar sofian Efendy.

Warga yang menuduh pihak anto keling sebagai pelaku pengrusakan langsung menyerang rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi. Mereka menyerang rumah anto tersebut dengan batu. Kapolsek Tanjung Morawa,  AKP Telly Alvin, dan Kasat Intel Polres Deliserdang berusaha melerai namun tidak membuahkan hasil. Namun aksi ini kini sudah usai namun warga masih berjaga jaga di lokasi. (dra/tribun-medan.com).

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Wiwi
Sumber : Tribunnews
http://medan.tribunnews.com/2012/06/08/warga-terlibat-bentrok-di-tanjung-morawa#.T9GCvMUEV-w.facebook

Companies criticized over environmental management

A- A A+
The North Sumatra Environmental Management Board (BLH) announced that around 1,750 companies in various areas in the province may face sanctions for neglecting environmental management.
Head of Environmental Communication Planning Affairs Indra Utama said the number of companies without required documentation of their environmental management programs was much higher than the number of companies that are following the law.
Indra said 250 companies had currently acquired environmental management documents and only 25 companies were equipped with waste processing facilities.
“This shows that many companies in North Sumatra are not concerned about the environment.”
“Virtually no place in the province is free of pollution,” Indra told The Jakarta Post in Medan on Monday on the sidelines of a seminar on technical guidance on implementing the Environmental Law
Indra said that his office had received a proposal from the State Environment Ministry to evaluate 35 companies in North Sumatra involved in environmental pollution. The companies were located in several areas, such as Medan and Pematang Siantar cities, and Deli Serdang, Labuhan Batu, Asahan, Batubara and Langkat regencies.
Indra said the number of companies identified by the State Environment Ministry was too small when compared to the province’s estimated 1,800 companies.
“The actual number of companies recommended for evaluation is small. North Sumatra is home to 1,750 companies, many of which are ill-equipped to maintain environmental management documentation,” he said.
He said that based on his office’s preliminary evaluation, three companies were blacklisted: Two tapioca mills in Pematang Siantar city and a paper mill in Medan.
“The three companies will face a three-year prison sentence if found guilty,” he added.
North Sumatra BLH staff member Fauzi Ibsa Tarigan, a seminar participant, said violation of environmental laws by companies in North Sumatra had created severe water and air pollution.
“In an effort to curb pollution, the provincial administration is currently monitoring industries which produce air and water pollution,” said Fauzi.