Senin, 11 Juni 2012

Kapolda Sumut : Makanya Sebelum Berbuat Berfikir Dulu

Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN
- Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro menanggapi 'dingin' permintaan warga Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru untuk membebaskan enam warga mereka.

Usai shalat Jumat, Wisjnu didampingi beberapa pejabat utama mendatangi pengunjukrasa yang masih berada di Lapangan KS Tubun. Sesaat bertemu itu, para pengunjuk rasa kaum ibu-ibu itu langsung berkeluh kesah dan meminta Wisjnu membebaskan enam warga mereka. Jawaban mengecewakan kembali diterima warga.

Wisjnu yang datang masih memakai baju koko putih dan kopiah dengan tegas menyampaikan, unjuk rasa serta masukan sudah diterima pihaknya dengan baik. Mendengar desakan pengunjuk rasa meminta bebaskan enam warga mereka, Wisjnu tersulut berang dan 'berceramah' panjang.

"Apa yang jadi masukannya kami tampung. Tapi minta dikeluarkan, tidak bisa, ini ada hukumnya. Kalau tidak mau ikuti aturan disini, jangan tinggal di republik ini. Semuanya ini ada aturannya," ketus Wisjnu dengan wajah tampak memerah.

"Makanya, sebelum berbuat itu berpikir. Kita tahu ibu-ibu ini rakyat susah, karena susah makanya jangan buat masalah," ucapnya lagi didepan massa. Mendengar itu para pengunjuk rasa nyeletuk, masing-masing mengeluarkan omelandan riak suara.

"Dengarkan dulu saya bicara, jangan teriak-teriak," ujar Wisjnu. Saat pengunjuk rasa diam, Jenderal bintang tiga ini melanjutkan 'ocehannya'.

"Ibu kemari mau apa?, unjuk rasa?, sudah kami terima, apalagi. Masukan sudah kami tampung semuanya, ya sabarlah kami masih periksa, kan begitu," ujarnya.

"Ini negara bukan datang ramai-ramai bubar, ngak ada, ya. Karena kami digaji oleh kalian untuk menegakkan hukum itu. Selama ini sudah kebabalasan, kumpul 1000 orang, lantas bubar, oh nggak bisa," ujarnya lagi. 

Masih Wisjnu. "Kalau ada yang dibacok terus besoknya demo dan minta dilepaskan, terus dilepaskan, untuk apa ada polisi. Kita tetap akan proses, sekarang sedang kita periksa, terimakasih," akhir Wisjnu sambil berlalu meninggalkan massa menuju ruang kerjanya. Massa hanya terdiam mendengar kalimat demi kalimat dilontarkan Wisjnu.

Sebelumnya, Jumat (8/6/2012) sejak pukul 12.00 WIB, pengunjuk rasa dari warga Desa Sei Mencirim melakukan protes. Massa meminta enam warga yang ditahan polisi terkait bentrok 22 Mei lalu di Kebun Sei Semayang, segera dibebaskan. Keenam warga yang ditangkap dan ditahan polisi, yaitu Arifin Keliat, Zakaria, Alfian, Jabarrudin alias Udin Kakek, Supriadi alias Gomloh dan Edi. Massa membubarkan diri pukul 16.00 WIB. (fer)


Penulis : Feriansyah
Editor : Muhammad Tazli
Sumber : Tribun Medan
http://medan.tribunnews.com/2012/06/08/kapolda-sumut-makanya-sebelum-berbuat-berfikir-dulu

Minggu, 10 Juni 2012

Masyarakat Adat dan Perjuangan Tanah-Airnya

Senin,11 Juni 2012

Oleh Noer Fauzi Rachman
 
Beberapa waktu lalu, di Tobelo, Halmahera Utara, berlangsung Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV.
Masyarakat adat dari berbagai penjuru Nusantara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berkumpul, berdiskusi, bersidang membahas berbagai permasalahan yang dihadapi. Mereka menuntut negara mengakui eksistensi masyarakat adat dan memastikan hak-hak dasar keberlanjutannya, satu hal yang telah dijamin konstitusi.
 
Masyarakat adat punya karakteristik khusus sebagai kelompok penduduk pedesaan-pedalaman. Mereka hidup dalam suatu wilayah secara turun-temurun dan terus-menerus, dengan sistem kebudayaan dan aturan-aturan adat khas yang mengikat hubungan sosial di antara berbagai kelompok sosial di dalamnya. Selain ditentukan oleh cara masyarakat adat itu mengidentifikasi diri, mereka juga diikat melalui cara pihak-pihak lain, terutama negara dan perangkatnya.
 
Berjuang untuk pengakuan
Sejak pembentukannya pada 1999, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengakhiri perjuangan diam-diam dari masyarakat adat dan tampil secara terbuka dengan cara bergerak yang high profile. Perjuangan itu dijiwai moto: ”Kalau negara tak mengakui kami, kami pun tak akan mengakui negara”.
 
Tuntutan AMAN untuk diakui perlahan mewujud dalam gerak perjuangannya. AMAN berhasil mengangkat wacana adat, hukum adat, dan masyarakat adat.
 
Hal ini terlihat ketika, misalnya, para pejabat di Kementerian Kehutanan menyadari upaya AMAN mengadvokasi kedudukan dan hubungan masyarakat adat dengan kawasan hutannya sepanjang berlakunya UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Termasuk advokasi melalui pembuatan draf Peraturan Menteri Kehutanan tentang Hutan Adat. Tuntutan AMAN juga menuai hasil ketika Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Permenag No 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
 
Komunitas dan organisasi adat anggota AMAN juga berjuang di desa. Mereka melakukan klaim, baik melalui pendudukan kembali dan aksi-aksi konfrontasi langsung lainnya maupun negosiasi untuk mengambil kembali tanah dan kekayaan alam di wilayah yang dipersengketakan dengan badan-badan usaha produksi maupun konservasi. Ketika pemerintah mengimplementasikan kebijakan desentralisasi, di sejumlah kabupaten mulai dari Aceh, Tapanuli Utara, Solok, Liwa, Kutai, Sanggau, Solok, Paser, Donggala, Toraja, Lombok Utara, hingga ke Papua, kita saksikan perjuangan pengakuan eksistensi lembaga adat dan wilayah adat. Di antaranya lewat pembentukan peraturan-peraturan daerah.
 
Perjuangan itu bukan hanya dilakukan oleh dan untuk kepentingan komunitas, juga oleh dan untuk kepentingan elite-elite penguasa-tradisional kesultanan. Pada periode ini, menjadi jelas bahwa legitimasi adat memang dapat diandalkan dan memperoleh ruang yang luas untuk dijadikan dasar klaim dalam memperoleh kekuasaan, terutama tanah dan kedudukan politik.
 
Di arena internasional, AMAN bersama organisasi sejenis dari negara lain memperjuangkan eksistensi dan hak-hak indigenous peoples, termasuk di forum KTT Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan dan proses perumusan deklarasi PBB mengenai indigenous peoples. AMAN jadi organisasi yang aktif menggunakan momentum ini untuk mengubah kebijakan-kebijakan internasional dan menggunakan kebijakan lembaga-lembaga internasional untuk menguatkan agenda perubahan kebijakan nasional.
 
Hak kewarganegaraan
Tidaklah sulit memahami perjuangan AMAN adalah perjuangan mewujudkan keadilan sosial. AMAN juga mengusung perjuangan hak kewarganegaraan masyarakat adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Kombinasi perjuangan keadilan sosial dan kewarganegaraan itu terutama dibentuk oleh cara bagaimana NKRI menyangkal eksistensi masyarakat adat dan merampas hak-hak atas tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat. Penyangkalan ini nyata pada fakta yang disebut sebagai ”perampasan tanah”; tanah, kekayaan alam, dan wilayah kelola masyarakat adat dimasukkan ke dalam konsesi-konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lainnya.
 
Tantangan terbesar saat ini adalah meralat kebijakan yang menyangkal eksistensi masyarakat adat, dengan memastikan bahwa masyarakat adat adalah subyek hukum yang sah. Sebagai konsekuensinya, pemerintah perlu menyusun prosedur untuk mengadministrasikannya sebagai badan hukum, dan mengadministrasikan hak-hak khusus yang melekat padanya, termasuk hak-hak atas tanah. Terakhir, pemerintah perlu menyusun mekanisme untuk restitusi hak atas tanah sebagai basis penyelesaian konflik agraria yang struktural, kronis dan berdampak luas, berkenaan dengan penolakan masyarakat adat melepaskan hak atas tanah yang mereka miliki.
 
Noer Fauzi Rachman Kepala Studio Studi Agraria, Sajogyo Institute, Bogor
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/06/11/03572833/masyarakat.adat.dan.perjuangan.tanah-airnya

Konflik Lahan Sawit, 6 Warga Labuhan Batu Ditahan

“Sejak tadi malam diperiksa ada 60 orang oleh Polres Labuan Batu. Dibawa secara paksa dari rumah warga. Dan dari informasi terakhir, pagi ini mereka dipulangkan, tetapi ditahan ada enam orang. Sementara yang tertembak kita belum tahu di mana, termasuk ketua kelompok taninya. Mungkin tidak bisa dikatakan mereka sedang diselamatkan barangkali ke sebuah tempat yang aman. Mengingat sekarang di lapangan tidak aman, karena banyak sekali aparat di sana. ”ujar Saurli.
Pendamping petani Kabupaten Labuhan Batu Saurli menambahkan dua orang petani belum diketahui keberadaannya. Mereka adalakah Ketua Kelompok Tani Kabupaten Labuhan Batu dan seorang petani yang mengalami penembakan. Sebelumnya, warga membakar pos pengamanan milik anak perusahaan PT Sinarmas tersebut pada dua hari lalu.
Aksi itu sebagai protes atas penangkapan beberapa petani yang dituduh mencuri kelapa sawit di lahan perusahaan. Warga pun menuntut pembebasan rekan mereka. Peristiwa itu berujung pada perusakan dan pembakaran pos milik perusahaan dan polisi di sana.
Tags:     konflik lahan sawit
http://kbr68h.com/berita/daerah/26783-konflik-lahan-sawit-6-warga-labuhan-batu-ditahan 

catatan: update berita konflik petani di padang halaban. khusus dari KBR68H, silahkan lihat di link berikut:
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/26756-polisi-dituding-tembak-petani-di-labuan-batu-utara
http://kbr68h.com/berita/nasional/26828-status-7-petani-yang-ditangkap-di-labuhan-batu-belum-jelas
http://www.hariansumutpos.com/2012/06/35605/korban-konflik-lahan-labuhanbatu-ngadu-ke-setwapres.htm
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/26756-polisi-dituding-tembak-petani-di-labuan-batu-utara
 

Kamis, 07 Juni 2012

SK BPN Ditenggarai Memicu Konflik Tanah di Kutalimbaru

Metrotvnews.com, Deli Serdang: Surat keputusan Badan Pertanahan Nasional RI tentang perpanjangan jangka waktu hak guna usaha (HGU) ditenggarai sebagai pemicu konflik antara kelompok petani penggarap dan PT Perkebunan Nusantara II di Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara, dua hari silam. Hal itu diungkapkan Arief Sugiarto, salah seorang anggota Majelis Eksaminasi Publik saat penyerahan putusan eksaminasi publik kepada kelompok petani yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Sumatra Utara di Tanjung Morawa, Deli Serdang, baru-baru ini.

Arief mengatakan sembilan SK kepala BPN RI terkait perpanjangan HGU sejumlah lahan harus direvisi karena telah menimbulkan konflik tanah antara warga dan PTPN II. Dari 9 SK itu, 5 di antaranya tentang perpanjangan HGU PTPN II terhadap 42 bidang tanah seluas 38 ribu hektare di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kota Binjai. Lima SK itu diterbitkan tahun 2000. Sedang empat SK terhadap 55 bidang tanah seluas 17 ribu hektare di wilayah yang sama yang diterbitkan pada tahun 2002 dan 2004.(DSY)

http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/05/24/151606/SK-BPN-Ditenggarai-Memicu-Konflik-Tanah-di-Kutalimbaru

Warga Terlibat Bentrok di Tanjung Morawa


Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN,com,TANJUNG MORAWA
- Warga Desa Dagang Krawang Tanjung Morawa Deliserdang terlibat bentrok dengan salah satu kelompok penggarap dilahan Eks HGU, Jum'at, (8/6/2012). Dari Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal dari pengrusakan warung yang ada di lahan eks HGU tersebut di Dusun II dijalan Sei Merah sekitar pukul 07.45 wib.

"Mereka ada 10 orang yang merusak warung yang baru kubuat dua hari lalu, nanti selesai solat Jum'at akan saya buat LPnya"ujar sofian Efendy.

Warga yang menuduh pihak anto keling sebagai pelaku pengrusakan langsung menyerang rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi. Mereka menyerang rumah anto tersebut dengan batu. Kapolsek Tanjung Morawa,  AKP Telly Alvin, dan Kasat Intel Polres Deliserdang berusaha melerai namun tidak membuahkan hasil. Namun aksi ini kini sudah usai namun warga masih berjaga jaga di lokasi. (dra/tribun-medan.com).

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Wiwi
Sumber : Tribunnews
http://medan.tribunnews.com/2012/06/08/warga-terlibat-bentrok-di-tanjung-morawa#.T9GCvMUEV-w.facebook

Companies criticized over environmental management

A- A A+
The North Sumatra Environmental Management Board (BLH) announced that around 1,750 companies in various areas in the province may face sanctions for neglecting environmental management.
Head of Environmental Communication Planning Affairs Indra Utama said the number of companies without required documentation of their environmental management programs was much higher than the number of companies that are following the law.
Indra said 250 companies had currently acquired environmental management documents and only 25 companies were equipped with waste processing facilities.
“This shows that many companies in North Sumatra are not concerned about the environment.”
“Virtually no place in the province is free of pollution,” Indra told The Jakarta Post in Medan on Monday on the sidelines of a seminar on technical guidance on implementing the Environmental Law
Indra said that his office had received a proposal from the State Environment Ministry to evaluate 35 companies in North Sumatra involved in environmental pollution. The companies were located in several areas, such as Medan and Pematang Siantar cities, and Deli Serdang, Labuhan Batu, Asahan, Batubara and Langkat regencies.
Indra said the number of companies identified by the State Environment Ministry was too small when compared to the province’s estimated 1,800 companies.
“The actual number of companies recommended for evaluation is small. North Sumatra is home to 1,750 companies, many of which are ill-equipped to maintain environmental management documentation,” he said.
He said that based on his office’s preliminary evaluation, three companies were blacklisted: Two tapioca mills in Pematang Siantar city and a paper mill in Medan.
“The three companies will face a three-year prison sentence if found guilty,” he added.
North Sumatra BLH staff member Fauzi Ibsa Tarigan, a seminar participant, said violation of environmental laws by companies in North Sumatra had created severe water and air pollution.
“In an effort to curb pollution, the provincial administration is currently monitoring industries which produce air and water pollution,” said Fauzi.

Rabu, 06 Juni 2012

KRONOLOGIS KONFLIK TANAH PADANG HALABAN (1942-2012)


1942
Jepang masuk ke Padang Halaban, bersama dengan kuli kontrak (Jawa) yang dibawa Belanda. Kuli kontrak diperintahkan untuk mengganti tanaman sawit dan karet menjadi tanaman pangan untuk logistik perang. 

1945
Kuli kontrak membangun desa-desa dari tanah konsesi yang telah diserahkan oleh pemerintah Jepang. Desa atau Kampung yang dibangun berada diareal dengan luas sekitar 3000 ha yakni:
1.       Panigoran (4 dusun),
2.       Sidomulyo,
3.       Karang Anyar,
4.       Sidodadi
5.       Purworejo,
6.       Kartosentono (Taman Sari, Banjar Sari, Brussel)
1954
Kampung-kampung ini diberikan bukti kepemilikan tanah berupa Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTTPT) yang diberikan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) a/n M. Harahap. Dilindungi oleh UU Darurat No. 8 Tahun 1954
1956
KTPPT diberikan kepada 2040 KK di 6 kampung dengan luasa sekitar 1-2 ha/kk. Selain itu, ada surat keterangan dari Kepala Kampung, surat gant rugi, surat peralihan warisan, IPEDA , KTP seorang masy. a/n Tabel (1956)
1962
Kampung Sidomulyo mendapat penghargaan sebagai desa terbaik di Sumut oleh Gubsu Ulung Sitepu.
1965
Masyarakat petani dituduh sbg BTI, sebanyak 119 orang tokoh desa yang dituduh terlibat BTI dihilangkan oleh TNI. Setelah itu, tanah diambil oleh TNI dan menjadi perkebunan kembali antara lain kepada NV. Sumcama (Brussel), yang kemudian dijual kepada PT. Plantagen AG dan PT. Serikat Putra. Kebun kebun ini kemudian dibeli oleh PT. Smart tahun 1970.
1966-1967
Terjadi intimidasi kepada masyarakat di 6 desa. Pemerintah desa dibantu TNI/Polri mengutip KTPPT KRPT milik masyarakat di 6 kampung dengan dalih data tersebut akan diperbaharui, jiak tidak diserahkan akan dituduh sebagai BTI.
1968
 Ada proses tawar menawar ganti rugi tanah. Tanah akan dijadikan perkebunan karet dan sawit untuk perusahaan PT. Plantagen AG. Proses ini tidak disepakati seluruh masyarakat. Akhirnya proses ganti rugi dipaksakan dengan todongan senapan oleh TNI.
1969-1972
Terjadi penggusuran masyarakat di 6 desa, dan seluruh penduduk desa direlokasi dan dikonsentrasi di sebuah tempat yang lebih sempit. Sebagai contoh,  desa Panigoran, dari 500 ha diperkecil menjadi 20 ha. Beberapa dusun hilang. Dari sekitar 3000 hektar perkampungan dan tanah warga di 6 desa, diperkecil menjadi hanya 100 ha. Penggusuran menggunakan bulldozer. PT Plantagen AG, pernah menjanjikan lahan seluas 3000 HA di lahan lain, tetapi ternyata lahan yang dimaksudkan sudah dikuasai HGU-nya oleh PT Jaya Selamat Abadi. HGU tersebut diterbitkan oleh Kepala Agraria kabupaten Labuhan Batu, Raja Sulung Bahsar.
PT Plantagen AG, kemudian menjual tanahnya kepada PT Smart, anak perusahaan Sinar Mas.
1972-1998
Pada periode ini, praktis tidak ada pergolakan, karena pemerintahan militer Suharto yang brutal.
1998
Sejak reformasi bergulir, keberanian petani mulai muncul, petani mulai mengorganisir diri dalam wadah kelompok tani, yang kemudian disebut Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)
2000
Melihat banyaknya aksi unjuk rasa yang dilakukan petani, Gubsu menawarkan relokasi atau uang sebesar 20 juta. Masyarakat menolak, dan minta tanah dikembalikan kepada petani. KPTHS kemudian bergabung ke GERAG AGRESU
2001-2009
Karena situasi yang berlarut larut tanpa penyelesaian, petani melakukan reklaiming di areal eks tanah mereka di perkebunan PT Smart.
5 Maret 2009, masyarakat KTPHS melakukan reklaiming di kampung Sidomukti, dan berhasil menguasai tanah seluas 11 ha. 15 Maret 2009: reklaiming dilanjutkan ke Panigoran dan menguasai kurang lebih 20 ha, dan mendirikan 11 rumah di dalamnya.
18 Mei 2009: Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri 3000 ha didaftarkan.
2010
Petani melakukan perluasan reklaiming menjadi 50 ha, dan membangun sebanyak 100 rumah di dalamnya. Gugatan KTPHS di pengadilan negeri kalah, dan kemudian naik banding ke Pengadilan tinggi di Medan.
2011
Ditanah reklaiming 50 ha, rumah rumah rakyat semakin banyak, da menjadi 200 rumah. Proses banding di Pengadilan Tinggi Sumatra Utara di Medan kalah, kemudian kasasi ke MA,  saat ini sedang menunggu proses di MA.
2012
Januari 2012: Tanah reklaiming semakin luas, dan menjadi 83 ha
3 Juni 2012. Peristiwa dipicu oleh kejadian pada pukul 10 malam, 3 Juni 2012, yakni terbakarnya bangunan pos penjagaan yang rencananya diperuntukkan untuk pos polisi, yang dibangun oleh perusahaan PT Smart di dalam area reklaiming petani Padang Halaban. Pos polisi itu terdiri dari bangunan semi permanen 3 x 5 meter, beratap seng.  Pukul 12 malam, sebanyak 5 truk polisi mendatangi lokasi kejadian, dan berjalan-jalan di sekitar rumah penduduk. Lewat tengah malam, kelihatan sebagian polisi tinggal di sekitar pos sekuriti PT Smart, dan sebagian lagi pergi.
4 Juni 2012. Pada pukul 13.00, tanggal 4 Juni 2012, ratusan polisi dari Polres Labuhan Batu mendatangi lokasi dimana para petani melakukan penguasaan lahan, sehingga terjadi perlawanan dari petani. 3 orang yang sedang duduk di kedai kopi langsung ditangkap oleh Pihak kepolisian. Melihat kejadian itu, ramai-ramai petani berkumpul, mendatangi, dan protes terhadap penangkapan 3 orang itu. Ketika mendekat, sekitar 10 meter, seorang diduga polisi, tidak memakai seragam, meminta supaya warga tidak mendekat. Karena tidak dihiraukan, terduga polisi mengacungkan pistol, dan melepaskan penembakan. Terduga polisi berseru: “Maju kalian, saya tembak”. Setelah melepaskan tembakan, terduga polisi segera melepaskan jaketnya, dan pergi mengendarai mobil Avanza berwarna hitam, meninggalkan teman-temannya.
Dalam waktu yang bersamaan, seorang petani, bernama Gusmanto, tergeletak berlumuran darah dibagian kaki. Petani diduga mengalami luka tembak, bernama Manto, alias Gusmanto, 18 tahun, penduduk desa Pulo Jantan. Dari pemeriksaan Puskesmas Aek kota Batu, ditemukan luka robek di betis kaki sebelah kiri, akibat terduga penembakan. Tetapi, Humas Polres Labuhan Batu, AKP MT Aritonang, menyangkal adanya penembakan terhadap petani. Saat ini tim dari Lentera sedang melakukan investigasi terhadap korban yang diduga korban penembakan.
Tiga orang petani mendapat perlakuan kekerasan berbentuk pemukulan, dan saat ini telah ditangkap oleh Polres, antara lain Adi suma 45 th, penduduk desa Sidomulyo, Sum alias Sumbing, 30 tahun, desa Siamporik, dan Suma, 50 tahun, dari desa Pulo Jantan.
Polisi yang bersenjata lengkap akhirnya berhasil menangkap 60 orang petani, dan membawanya ke kantor Polres Labuhan Batu dengan memakai tiga unit truk Dalmas. Mereka ditangkap secara paksa, disisir dari rumah kerumah dan akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan. Saat ini semua petani dimaksud berada di Polres Labuhan Batu.
Sementara itu, sekitar pukul 15.40, tanggal 4 Juni 2012, di area konflik, puluhan orang dari pekerja perusahaan mendirikan posko berdekatan dengan posko-posko milik petani Padang Halaban. Kemudian, pihak petani yang terdiri dari perempuan sebanyak 50 orang, melakukan perlawanan.
5 Juni 2012. Sekitar 10 pagi, sebanyak 50 orang petani yang ditangkap dipulangkan, sementera 10 orang sisanya tetap ditahan di Polres Labuhan Batu, yakni; Adi Suma (dugaan pembakaran pos polisi), Purwono (Dugaan pengancaman satpam), Rakimin, Katijan (dugaan penebang pohon sawit, februari 2012), Rame, Adi Harahap alias Sumbing, Amir, Edi, Juaris Harahap, Nasib Bunder (Dugaan pencurian buah sawit). Sore hari, Beko/Esvakator mulai diarahkan ke areal tanah reklaiming, dibawah pengawalan Brimob yang didatangkan dari Tanjung Balai. 
6 Juni 2012. Ratusan polisi dari Dalmas dan Brimob, satpam PT Smart dan pam swakarsa melakukan pengrusakan terhadap perumahan, lahan pertanian, dan tanaman holtikultura yang dimiliki petani. Syafii, sekretaris KTPHS, Rasim, Gusmanto dan Aan Sagita ditetapkan sebagai DPO.
(Tim Lentera)


Sekilas Konflik antara PT Smart dengan KPTHS

PT Smart adalah anak perusahaan Sinar Mas Group, salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar seluruh Indonesia. PT Smart mengklaim memiliki lahan seluas 7.464, 92 hektar di Padang Halaban, dengan 1 unit pabrik kelapa sawit sebagai tempat pengolahan sawit mentah.
10 desa(sebelum pemekaran, 6 desa) di sekitar perkebunan saat ini sedang berusaha mereklaim tanahnya seluar 3.000 dari 7.464, 92 hektar tanah yang diusahai oleh PT Smart. Hingga saat ini, petani mengklaim telah berhasil mengambil alih tanah seluas 52 hektar secara faktual.
Versi PT Smart, tanah di akuisisi dari Perusahaan perkebunan Plantagen AG sekitar tahun 1970-an. Sementara versi warga kelompok tani yang tergabung dalam KTPH-S (Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya), warga telah mendapat ijin garap seluas 3.000 hektar di Padang Halaban, sejak tahun 1945, ketika pendudukan Jepang, dan dikukuhkan oleh pemerintah Soekarno dengan surat KTTPT (Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah) yang dikeluarkan oleh KRPT (Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah) wilayah Sumatera Timur sebagai dasar untuk mendapatkan atau memperoleh alas hak yang diakui hukum seperti diatur dalam UUPA No 5 Tahun 1960. Sejak pengesahan tersebut rakyat dibebani kewajiban membayar pajak atau Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.  Pada awal pemerintahan Suharto, penggusuran mulai terjadi kepada petani.(Tim Lentera)