Kapolres Pembohong!
RANTAU- Janji Kapolres
Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan untuk menangguhkan penahanan 20
petani asal Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Labuhanbatu dibatalkan.
Pasalnya polisi telah melimpahkan 20 petani tersebut ke kejaksaan. Para
petani yang mengetahui hal itu, para petani berang. Petani menilai
Kapolres Labuhanbatu berbohong.
Ratusan petani, Jumat (3/8) menggelar aksi demo di Mapolres
Labuhanbatu. Para petani menilai Kapolres Labuhanbatu telah melakukan
pembohongan kepada mereka. Pasalnya, sesuai hasil mediasi antara petani
dan kapolres, Kamis (2/8), Kapolres Labuhanbatu berjanji akan
menangguhkan penahanan 20 petani tersebut. Namun janji tersebut ternyata
tidak dipenuhi kapolres. Kondisi ini membuat para petani geram. Lalu
para petani mengadu ke DPRD Labuhanbatu.Anggota DPRD Labuhanbatu yang ikut mendampingi para petani demo ke Polres Labuhanbatu Lahmuddin dari Fraksi Demokrat mengatakan, ia sangat menyesalkan sikap Kapolres Labuhanbatu yang telah membatalkan penangguhan penahnan 20 petani.
Padahal dalam pertemuan antara petani dengan Kapolres Labuhanbatu, Kamis (2/8), kapolres berjanji akan menangguhkan penahanan para petani tersebut. Sementara koordinator aksi petani Johan mengatakan, Polres Labuhanbatu telah berbohong. Ini terbukti dengan gagalnya penangguhan penahanan kepada 20 rekan mereka yang ditangkap.
“Saya merasa dibohongi Kapolres Labuhanbatu. Soalnya semalam (Kamis (2/8)) dalam mediasi Kapolres Labuhanbatu telah menyetujui permohonan penangguhan penahanan kepada 20 orang kawan kami yang ditangkap, tapi apa. Semua yang dibilang semalam adalah angin surga untuk mengalihkan perahatian massa, buktinya hari ini 17 rekan kami sudah di P21 dan sudah digelandang ke kantor Kejaksaan Negero. Karena berkasnya sudah dilimpahkan,” kata Johan.
Pantauan METRO, dalam aksi demo kali ini, 2 orang ibu rumah tangga jatuh pinggsan, karena suaminya telah ditahan di kantor kejaksaan. Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Labuhanbatu memberikan penangguhan penahanan terhadap 20 petani yang ditahan terkait kasus pencurian sawit dan silang sengketa tanah. Pemberian penangguhan penahanan setelah ratusan warga Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu, Kamis (2/8) berniat mendatangi Mapolres Labuhanbatu. Mereka menuntut pembebasan 17 rekannya yang ditahan oleh Polsek Kualuh Hulu dengan tuduhan pencurian kelapa sawit milik PT Sawit Ledong Jaya (SLJ).
Ratusan warga tersebut tergabung dalam Kelompok Tani Karya Lestari dan Kelompok Tani Penghijauan. Para petani ini berkumpul di lapangan Ika Bina Rantauprapat dan bergabung dengan Kelompok Tani Malindo Jaya Desa Sei Siarti. Kasat Intel Labuhanbatu AKP Mijer yang melihat kedatanganan para petani yang berkumpul di Lapangan Ika Bina langsung mendatangi para petani. Mijer mengajak para petani untuk negosiasi dan mengirimkan utusannya untuk bertemu dengan kapolres untuk membahas masalah ini.
Akhirnya warga setuju tidak mendatangi Polres Labuhanbatu dan hanya mengutus beberapa warga untuk membahas tuntutan mereka kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan. Ratusan massa yang berkumpul di Ika Bina tersebut menunggu perwakilan mereka yang sedang melakukan mediasi dengan Kapolres Labuhanbatu.
Selang beberapa jam kemudian, perwakilan masyarakat pun keluar dari Mapolres Labuhanbatu dan langsung mensosialisasikan hasil mediasi tersebut. Johan Merdeka salah satu perwakilan warga menjelaskan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu telah menyetujui penangguhan penahanan 20 orang dari gabungan kelompok tani tersebut. (cr2)
http://www.metrosiantar.com/2012/penangguhan-penahan-20-petani-batal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar