Didemo Greenpeace, Nestle Putus Kontrak CPO dari Sinar Mas
Economy Thu, 18 Mar 2010 13:17:00 WIB
Jakarta - Setelah Unilever, kini giliran Nestle yang memutus kontrak pasokan CPO dengan Sinar Mas. Penghentian kontrak dilakukan menyusul protes dari para aktivis Greenpeace yang menuding Sinar Mas telah melakukan perusakan hutan.
Aktivis Greenpeace pada Rabu (17/3/2010) kemarin melakukan protes di kantor pusat Nestle dan juga pabrik di Inggris, Jerman dan Belanda. Protes digelar karena produsen cemilan terbesar di dunia itu masih menjalin kerjasama dengan perusahaan yang dinilai Greenpeace merusak hutan.
"Dengan mempertimbangkan ukuran dan pengaruhnya, maka Nestle mestinya menjadi contoh bagi industri dan menjamin pasokan CPO-nya bebas dari pengrusakan. Namun Nestle terus membeli dari perusahaan seperti Sinar Mas yang telah merusak hutan dan habitat binatang," kritik Greenpeace dalam pernyataannya seperti dikutip dari AFP, Kamis (18/3/2010).
Nestle pun dengan cepat merespons protes tersebut dengan menyatakan pihaknya telah menghentikan Sinar Mas sebagai pemasok CPO-nya. Nestle juga mengulang komitmennya untuk hanya menggunakan CPO yang bersertifikasi hingga 2015.
"Nestle telah menggantikan perusahaan Indonesia, Sinar Mas sebagai pemasok CPO dengan pemasok lain untuk pengapalan selanjutnya. Kami dapat mengkonfirmasi bahwa Nestle hanya membeli dari Sinar Mas untuk pabrik di Indonesia dan tidak ada CPO yang dibeli dari Sinar Mas yang digunakan Nestle untuk pabrik di negara lain," jelas Nestle dalam pernyataannya.
Presiden Direktur Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Daud Dharsono membantah kebun sawitnya telah merusak lingkungan. Menurutnya, SMART selalu berusaha menerapkan aturan-aturan untuk perkebunannya.
"Kami berkomitmen untuk menerapkan best practices di kebun kami. Dan kami telah mengimplementasikannya sejak awal 1980-an. Kami siap untuk berdialog dengan Greenpeace untuk mengklarifikasi laporan tersebut," ujarnya.
Daud mengaku pihaknya belum menerima surat resmi dari Nestle terkait penghentian pasokan CPO tersebut. (qom/dnl)
Sumber: detikcom
Kamis, 18 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar