Sabtu, 21 Mei 2011

Pertumbuhan Perusahaan Perkebunan Sawit Tidak Diiringi Kesejahteraan Petani

MedanBisnis – Aek Kanopan. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), melakukan konsolidasi hingga ke tingkat desa untuk menghimpun petani kelapa sawit yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Sekjend SPKS Labura, Maruli Sitorus yang hadir dalam acara konsolidasi yang dilaksanakan di Desa Padang Maninjo, Kecamatan Aek Kuo, Selasa (17/5), pertumbuhan perusahaan perkebunan yang terus melakukan ekspansi tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit.

“Masyarakat petani di sekitar perusahaan perkebunan semakin sengsara, terbukti dengan semakin banyaknya konflik tanah bahkan banyak petani yang tergusur akibat kehadiran perusahaan-perusaahaan perkebunan besar,” kata Maruli.

Selain itu, jelasnya, petani kelapa sawit juga sering kesulitan memperoleh akses pupuk suibsidi bahkan petani kelapa sawit sering menjadi korban dalam penentuan harga TBS (Tandan Buah Segar).

“Kebijakan pemerintah selama ini masih mengedepankan kepentingan pengusaha besar ketimbang kesejahteraan petani kelapa sawit,” jelasnya.

Karena itu, kehadiran SPKS di Labura untuk melakukan pemberdayaan para petani kelapa sawit. Untuk itu, perlu dilakukan konsolidasi dengan pembentukan kelompok-kelompok petani kelapa sawit serta kepengurusan SPKS hingga ke tingkat desa.

Ketua SPKS Kecamatan Kuo, Ngatimin, mengatakan, masalah lain yang dihadapi petani kelapa sawit, seringnya kewalahan dalam meningkatkan kualitas TBS nya karena keterbatasan pengetahuan dalam memilih bibit. Selain itu, petani juga kesulitan melakukan replanting karena keterbatasan modal.

“Dengan hadirnya SPKS di Labura ini, diharapkan dapat menjadi wadah bagi para petani kelapa sawit yang ada di Labura dalam menyelesaikan berbagai masalahnya,” jelas Ngatimin.
(ricardo simanjuntak)
sumber:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/05/18/34701/pertumbuhan_perusahaan_perkebunan_sawit_tidak_diiringi_kesejahteraan_petani/#.TcnIxFsrrO8

Jumat, 20 Mei 2011

Dilarang Buka Kebun Sawit Hingga 2 Tahun ke Depan

Moratorium Hutan
Dilarang Buka Kebun Sawit Hingga 2 Tahun ke Depan
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) Inpres No 10 Tahun 2011 terkait
moratorium (penundaan) izin kawasan hutan alam dan gambut mengecualikan 4
hal. Dari pengecualian tersebut, sektor perkebunan kelapa sawit tak masuk,
sehingga pembukaan lahan barunya tetap dilarang.

Berdasarkan Inpres itu, moratorium izin penggunaan kawasan hutan alam primer
dan lahan gambut tak berlaku atau dikecualikan kepada empat hal yaitu:
Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan.
Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu geothermal minyak
dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu.
Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang
telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku.
Restorasi ekosistem.

Dalam Inpres itu diatur juga soal penundaan pemberian izin baru berlaku
untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi,
hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa
atau tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain.

Tidak dimasukkannya perkebungan kelapa sawit dalam pengecualian moratorium
tersebut langsung dikecam kalangan pengusaha kelapa sawit. Ketentuan
tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap industri
kelapa sawit.

"Apakah ini diskriminasi kesannya sawit dianggap pejahat. Berarti dengan
kata lain sawit tidak diangap vital oleh pemerintah, padahal ini sama-sama
komoditi," kata Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Joko
Supriyono kepada detikFinance, Jumat (20/5/2011).

Joko menambahkan selama ini sektor sawit memberikan imbas yang sangat
positif terhadap pengurangan kemiskinan, penciptaan tenaga kerja, penerimaan
negara dari sisi devisa dan pajak dan pembangua wilayah

"Kalau fungsi itu tidak dianggap vital saya nggak tahu berarti vital itu
apa," katanya.

Joko menegaskan pihaknya merasa kecewa dengan keputusan pemerintah melalui
Inpres tersebut. Padahal kata dia, pelaku sawit tak meminta macam-macam
yaitu hanya meminta tidak dimasukannya area penggunaan lain (APL) dalam
moratorium.

"Area penggunaa lain itu harusnya haknya industri, itu halal untuk industri
agar bisa tetap berkembang. Area penggunaan lain bukan kawasan hutan itu
halal karena untuk pengembangan ekonomi, kalau sekarang ini dimoratorium,"
katanya.

Meskipun Joko mengakui dalam Inpres tersebut ada pengecualian terkait izin
prinsip yang sudah diberikan. Didalamnya ada kemungkinan izin yang sudah
diberikan kepada sektor sawit meski ia belum puas.

"Pasti iya (izin prinsip itu ada untuk sawit), tapi yang kita konsen adalah
izin baru, kalau izin prinsip itu untuk pengembangan semua. Harusnya sawit
difasilitasi untuk berkembang," katanya.

Senin, 16 Mei 2011

Ekspansi Sawit, Blunder ketiga

sumber : http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=26945

DISKUSI DI UTRECHT (3)
Ekspansi Perkebunan Sawit, Blunder Ketiga Penghancuran Hutan Tropis di Indonesia
Kamis, 12 Mei 2011 , 17:03:00 WIB
Laporan: A. Supardi Adiwidjaya

RMOL. Masalah agraria di Indonesia diperbincangkan juga di Utrecht, Belanda, dalam sebuah diskusi.

Bertempat di gedung sekolah Prinses Beatrixlaan No.2, Utrecht, diskusi tersebut digelar pada hari Minggu lalu (8/5). Salah satu pembicara utama yang hadir adalah dosen Universitas Darma Agung Medan, Saurlin Siagian. Saurlin sendiri sedang mengadakan penelitian di Den Haag.

Dalam diskusi tersebut, Saurlin membawakan makalah berjudul "Potret masalah Perkebunan Sawit di Indonesia." Isi dalam makalah tersebut mendapat perhatian serius dari para peserta diskusi. Merujuk pada arti penting masalah perkebunan sawit yang disampaikan Saurlin Siagian dalam makalahnya, Redaksi berkeinginan memuat isi makalah tersebut. Ini adalah bagian terakhir dari makalah tersebut.

***

BAKU bantah antara pengusaha perkebunan sawit dengan aktivis lingkungan tentang apakah perkebunan sawit berdampak terhadap perubahan iklim dengan memakai parameter yang berbeda-beda, tentunya kurang bijaksana. Sementara perdebatan itu masih belum usai, monokultur tidak terbantahkan menghancurkan biodiversity. Ekspansi perkebunan sawit disebut sebagai blunder ketiga penghancuran hutan tropis di Indonesia.

Kebijakan pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) masing-masing disebut sebagai blunder pertama dan kedua. Hanya di satu kabupaten saja, Labuhan Batu Utara, penelitian Lentera (2011) menemukan setidaknya terdapat 20 perkebunan skala menengah dan besar yang berada di kawasan hutan.

Berbeda dengan data yang dikeluarkan pemerintah bahwa sisa hutan di Indonesia seluas 107,48 juta hektar, Walhi menyebut angka 64 juta hektar sebagai hasil dari penghancuran hutan antara 1,6 juta hektar hingga 1,17 juta hektar pertahun.

Masalah Sosial Perburuhan

Penelitian di Sumatera Utara, terdapat setidaknya 80.000 dari 236.000 buruh yang bekerja tanpa jaminan sosial, atau yang dikenal dengan buruh harian lepas. Kondisi kesehatan yang sangat buruk, perumahan yang tidak memadai, dan
pendidikan yang sangat rendah. Mereka juga tidak tergabung dalam serikat buruh perkebunan.

Selain itu, serikat buruh yang ada di perkebunan tidak berpihak terhadap kepentingan buruh, tetapi kepada kepentingan pengusaha. Seperti SP BUN yang ada di perkebunan perkebunan Sumatera Utara.

Beberapa kasus ditemukan, bila buruh terlibat organisasi buruh yang tidak dikehendaki perusahaan, mereka akan dipecat atau dimutasi, seperti yang terjadi di PTPN III, kebun Marbo Selatan, di Labuhan Batu.

Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan.

Pertama, membangun kemandirian dan kedaulatan petani melalui koperasi petani. Cooperative rice farming versus Rice Estate atau menggunakan istilah Soekarno: "Kaum marhaen, bersatulah."

Kedua, menghentikan rencana ekspansi 22 juta hektar untuk korporasi sawit. Rakyat harus menjadi pemilik, atau setidaknya pihak penentu dalam perkebunan sawit yang ada sekarang seluas sekitar delapan juta hektar di Indonesia.

Ketiga, menolak masterplan rezim SBY yang mematikan petani.

Keempat, memperbaiki nasib buruh damn memastikan buruh mendapatkan hak hak dasar seperti gaji dan jaminan sosial. (Habis)

Rabu, 11 Mei 2011

UU Perkebunan Abaikan Pasal 33 UUD 1945

JAKARTA--MICOM: Pasal 21 dan 47 Undang -Undang (UU) Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dinilai telah mengabaikan UUD 1945.

"Secara ideologis filsafati keduanya sama-sama mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945> Tetapi secara yuridis telah terjadi penghapusan keterkaitan norma," ujar ahli hukum agraria Universitas Brawijaya (Unibraw) Suhariningsih dalam sidang pengujian undang-undang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki, Jakarta, Selasa (10/5).

Ahli yang dihadirkan oleh pemohon itu menyatakan penghapusan norma itu tidak secara langsung melanggar Pasal 33 UUD 1945, namun berpotensi mengilangkan hak-hak warga negara.

Menurut Suhariningsih, konflik pertanahan yang sering terjadi antara pemerintah maupun badan hukum swasta dengan petani di sekitar perkebunan seringkali tidak berpihak pada rakyat kecil. Negara, katanya, tidak boleh mengorbankan rakyatnya demi kepentingan pihak investor.

"UU Perkebunan secara substansi dan normatif telah tidak berkesesuaian dengan cita-cita negara hukum Indonesia untuk mensejahterakan rakyatnya," kata Suhariningsih.

Suhariningsih pun mengutip pendapat Prof Achmad Sodiki dalam sebuah seminar nasional, sepuluh tahun lalu. Dalam seminar itu, kata Suhariningsih, Sodiki menyebut ketika negara tidak mampu meningkatkan perekonomian dan selanjutnya bergandengan tangan dengan para pemodal asing maka telah terjadi perubahan substantif.

"Menurut saya materi muatan dalam pasal-pasal itu tidak mengandung asas pengayoman terhadap rakyat miskin. Dalam kenyataan di lapangan, masyarakat hukum adat justru tersingkir dari akses tanah sebagai sumber kehidupan mereka karena hadirnya investor," tukas Suhariningsih.

Hal senada disampaikan oleh pakar antropologi Prof I Nyoman Nurjaya. Guru Besar Fakultas Hukum Unibraw itu mengatakan Pasal 21 UU 18/2004 itu sebagai pasal mengada-ada, karena di KUHAP juga telah mengatur soal pidana.

"Redaksi pasal ini sudah ada di KUHAP. Jadi tak perlu lagi diatur (dalam UU 18/2004)," ujarnya.

Pasal 21 UU tersebut mengatur tentang larangan menggunakan tanah perkebunan tanpa izin karena tindakan itu melanggar hak atas tanah orang lain. Sementara, Pasal 47 tidak bisa dilepaskan dari Pasal 21. Sebab, berdasarkan penafsiran sistematis siapapun yang melanggar unsur-unsur Pasal 21 baik disengaja atau karena kelalaiannya dapat dituntut pidana sesuai Pasal 47 yang memuat sanksinya

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh empat petani dari tiga daerah. Mereka adalah Sakri (Blitar, Jatim), Ngatimin alias Keling (Serdang Begadai, Sumut), serta Vitalis Andi dan Japin (Ketapang, Kalbar).

Bersama kuasa hukum mereka, Wahyu Wagiman dan Andi Muttaqien, serta pihak terkait dari LSM Sawit Watch, mereka meminta MK agar membatalkan Pasal 21 juncto Pasal 47 ayat 1 dan 2 UU 18/2004.

Wahyu, usai sidang, menjelaskan ketentuan dalam pasal tersebut juga mencerminkan adanya pembedaan kedudukan, ketidakadilan, serta ketidakpastian hukum yang merugikan petani. UU tersebut, ujarnya, harus mampu melindungi hak-hak masyarakat adat dan penduduk lokal.

"Sebab dengan adanya ketentuan tersebut maka tindakan untuk memperjuangkan hak petani dapat dianggap mengganggu jalannya usaha perkebunan," kata Wahyu.

Ia menuturkan sampai pertengahan 2010, sedikitnya terjadi 106 kasus kriminalisasi petani akibat bersengketa dengan perusahaan perkebunan. Wahyudi pun menerangkan bahwa Ngatimin telah terlibat dalam konflik lahan itu sejak tahun 1968, saat ia masih bersama orang tuanya.

"Kalau tidak direview akan menimbulkan banyak konflik agraria. Seolah-olah konflik dipelihara," tukas Wahyu.

Pada sidang sebelumnya, 20 April 2011, pemerintah menyatakan tujuan UU perkebunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerimaan negara, produktivitas, nilai tambah dan daya saing. Sedangkan pada pasal yang diuji materi, ahli dari pemerintah Achyar Salmi menyatakan ketentuan pidana dalam pasal itu telah sesuai dengan asas legalitas. (*/OL-3)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/11/225108/284/1/-UU-Perkebunan-Abaikan-Pasal-33-UUD-1945

Jumat, 22 April 2011

Petani Sawit Bentrok dengan Satpam, 7 Tewas.

Petani Sawit Bentrok dengan Satpam, 7 Tewas.

Jum'at, 22-04-2011 | 12:49 WIB

OKI, batamtoday - Bentrokan maut terjadi antara warga yang kebanyakan adalah
petani sawit, dengan petugas Satpam PT Sumber Wangi Alam (SWA), di Desa
Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra
Selatan, Kamis 21 April 2011. Bentrokan menyebabkan tujuh orang tewas.

Korban jatuh dari kedua belah pihak. Dari pihak warga, korban tewas sebanyak
3 orang, sedangkan dari pihak Satpam 4 jiwa melayang.

Keterangan diperoleh menyebutkan bahwa, bentrokan ini terjadi karena
sengketa lahan antara warga dengan pihak PT SWA. Sengketa sudah lama
berlangsung , dan tak pernah ada penyelesaian yang tegas dan tuntas dari
pihak pemda maupun aparat setempat.

Seperti pada akhir tahun lalu, disebutkan warga melakukan panen di kebun
inti PT SWA, di bawah pengamanan pasukan Brimob. Namun pada waktu yang lain,
PT SWA menangkap warga dengan tuduhan melakukan pencurian atas buah sawit.

Akhirnya hubungan antara perusahaan dan warga setempat, terutama petani
sawit menjadi runcing, dan rawan bentrok. Dan kemarin terbukti, konlik
tersebut akhirnya berujung pada bentrok fisik dengan menggunakan senjata,
yang mengakibatkan tujuh jiwa melayang sia-sia.

Kasus ini tengah ditangani Petugas Polresta OKI dan Polda Sumsel yang telah
turun ke lokasi.

Minggu, 17 April 2011

Samsung Tanam Rp 8,6 Triliun di Kelapa Sawit

Samsung Tanam Rp 8,6 Triliun di Kelapa Sawit

Jakarta, Kompas - Samsung menyatakan keinginannya untuk berinvestasi sebesar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 8,6 triliun di Indonesia. Perusahaan raksasa Korea Selatan ini berniat berinvestasi dalam pengembangan lahan perkebunan kelapa sawit dan pembangkit listrik tenaga surya.

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Amir Sambodo mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (15/4). Menurut Amir, keinginan perusahaan asal Korea Selatan itu diungkapkan langsung oleh CEO Samsung C&T Corporation Jung Yeon-Joo saat bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Jumat.

Dalam pertemuan tersebut, Jung menyebutkan ingin meningkatkan kawasan perkebunan kelapa sawitnya di Provinsi Riau, dari 25.000 hektar saat ini menjadi dua hingga tiga kali lebih luas. Samsung berkeinginan untuk mendapatkan tambahan lahan di Kalimantan.

”Mereka juga serius untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya sebesar 50 megawatt. Setiap megawatt membutuhkan investasi sekitar 3 juta dollar AS sehingga kebutuhan total investasinya adalah sekitar 150 juta dollar AS,” ujarnya.

Samsung meminta agar pemerintah memberikan kemudahan pada rencana investasi itu. Samsung sendiri sudah memiliki kemampuan yang diakui dalam sektor-sektor tersebut.

”Samsung sudah bisa membangun pembangkit listrik tenaga surya sebanyak dua gigawatt di Kanada dan 1,2 gigawatt di Kazakhstan. Jadi, dia memiliki kemampuan yang besar. Bedanya, kalau di Kanada dan Kazakhstan dikombinasikan dengan tenaga angin dan surya. Di Indonesia, tenaga angin tidak terlalu bagus karena harus dibangun dilepas pantai,” kata Amir.

Samsung kemungkinan besar ingin membangun pembangkit listriknya itu di satu titik, bisa di Jawa, Bali, atau pulau lain. Mereka meminta dukungan untuk melakukan studi kelayakan.

”Setelah membangun pembangkit listriknya, mereka akan menyambungkannya pada jaringan listrik yang sudah ada saat ini. Untuk proyek ini, mereka serius karena sudah akan menggaet Bank Ekspor Korea untuk mendanai proyek mereka di Indonesia,” katanya.

Deutsche Bank

Sehari sebelumnya, Hatta juga mendapatkan komitmen pinjaman 1 miliar dollar AS dari Deutsche Bank kepada Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk membantu perusahaan petrokimia dan penyulingan terbesar di Asia Tenggara itu menyelesaikan utang-utangnya dan penambahan modal kerja.

”Kami bertemu pihak Deutsche Bank dan mereka menyampaikan ketertarikannya untuk investasi 1 miliar dollar AS untuk TPPI Kilang Tuban pada tahun ini,” ujar Hatta Rajasa.

Lebih jauh Amir Sambodo mengatakan, investasi tersebut berupa pinjaman untuk pembiayaan ulang TPPI terhadap utang-utangnya kepada BP Migas, Pertamina, dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang diawasi Menteri Keuangan. Total utang TPPI kepada pemerintah sebesar Rp 3,2 triliun dan jatuh tempo pada 2014.

Amir menyatakan, pihak Deutsche Bank yakin memberikan pinjaman ke Indonesia dengan naiknya peringkat Indonesia yang tinggal satu peringkat lagi menjelang peringkat investasi. Hal ini juga menyebabkan bank asal Jerman itu memberikan bunga rendah untuk pinjamannya.

Butuh investasi

Deputi Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Juda Agung mengatakan, dalam jangka menengah, Indonesia sangat membutuhkan investasi riil untuk menghindari diri dari pertumbuhan ekonomi yang terlampau panas. Ekonomi yang terlampau panas ditandai oleh tingginya pertumbuhan yang disertai oleh tingginya inflasi.

Menurut Juda, dalam jangka pendek, perekonomian Indonesia masih punya peluang untuk tetap tumbuh tanpa disertai inflasi tinggi. ”Syaratnya adalah investasi di sektor riil harus digenjot. Pekerjaan rumah kita yang terbesar adalah menarik sebesar mungkin investasi asing langsung ke sektor riil,” ujarnya.

Sebagai contoh, China mampu mendorong pertumbuhan ekonominya ke level 12 persen tanpa khawatir terlampau panas. ”Karena China masif membangun infrastrukturnya, punya kapasitas besar dalam pengembangan distribusi barang,” ujar Juda. (OIN)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/04/18/03443610/samsung.tanam.rp.86.triliun.di.kelapa.sawit

Sabtu, 09 April 2011

Puncak Aksi Penolakan Ekspansi Sawit, GAPKI Ingin Rampas Tanah Rakyat

Medan-ORBIT: Komersialisasi sawit di Indonesia dimulai sejak tahun
1911. Seiring berjalannya waktu, komersialisasi berkembang ke arah
kapitalisasi perkebunan melalui ekspansi terutama 10 tahun belakangan
ini.
Ekspansi tersebut dipicu oleh tingginya permintaan pasar global
terhadap Crude Palm Oil (CPO) baik untuk keperluan produk bahan
makanan, aneka produk kosmetik maupun energi (agrofuel).
Hal itu didengungkan demonstran yang tergabung dalam Koalisi Anti
Mafia Hutan saat menyampaikan orasi di depan Hotel Tiara Medan, tempat
berlangsungnya perayaan seratus tahun sawit oleh Gabungan Pengusaha
Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Selasa (29/3).
Menurut Eksekutif Komite Aksi Saurlin Siagian, saat ini luas
perkebunan sawit di Indonesia mencapai 7,9 juta hektar, dengan
komposisi ke pemilikan 65% dikuasai oleh korporasi dan 35% oleh non
korporasi atau petani berdasi.
Namun katanya, investasi korporasi hanya membawa derita bagi rakyat
Indonesia. Selain itu, kerakusan industri ekstraktif, telah mematikan
Daerah Aliran Sungai (DAS), merusak hutan primer.
“Lebih dari 5.000 DAS yang berada di Kawasan Taman Nasional mati
akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit. Banjir terus meningkat
pengungsi setiap tahun semakin bertambah dan meluas,” ungkapnya
diikuti yel-yel para aktivis lainnya.
Sementara, sambung Saurlin, para pengusaha perkebunan kelapa sawit
yang tergabung di dalam GAPKI hanya ingin merampas dan menguasai
sumber-sumber agraria (lahan rakyat). Dia menilai , pemerintah telah
melalaikan tugasnya untuk melindungi warga negaranya, yang seharusnya
mendapatkan perlindungan maksimal.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Walhi Sumut Syahrul Isman Manik
mengungkapkan argumentasi (penilaian) bahwa ekspansi sawit akan
menyerap tenaga kerja (buruh) dan mengentaskan kemiskinan di pedesaan
merupakan suatu kebohongan.
Asumsi itu, kata Syahrul, dalam hitungan pemerintah dan korporasi yang
menyebutkan 20 juta hektar lahan perkebunan akan menyerap sekitar
10 juta buruh sangatlah jauh dari kenyataan.
“Fakta yang ditemukan di lapangan dalam 100 hektar lahan hanya
menyerap sekitar 22 orang tenaga kerja sehingga dengan demikian dengan
20 juta Hektar hanya menyerap 4,4 juta buruh,” ujar Syahrul.
Syahrul juga mengatakan praktik kuli kontrak dibangkitkan kembali
dalam bentuk baru yaitu Buruh Harian Lepas (BHL), dan tukang
berondolan (pengutip buah sawit) yang bekerja setiap hari tanpa
jaminan kerja bahkan tanpa ikatan kerja yang jelas.
Kemudian lanjut Syahrul, BHL tidak memperoleh jaminan sosial sebagai
pekerja meskipun sumbangan mereka sangat besar dalam upaya menunjang
proses produksi perkebunan.
Sedangkan Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Wagimin menilai,
korporasi sawit melahirkan konflik agraria terutama konflik lahan
sebagai dampak kapitalisasi perkebunan.
Konflik lahan yang merupakan warisan kolonial perkebunan, kata
Wagimin, hingga saat ini masih terus berlanjut melalui Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Bentrok
Isinya, menjamin masa waktu 95 tahun bagi korporasi untuk menguasai
lahan dengan tidak ada pembatasan yang jelas.
“Hal ini jelas-jelas merupakan kebangkitan kembali kebijakan zaman
kolonial yaitu onderneeming ordonatie dan agrarichst wet 1870 yang
menjamin penguasaan lahan selama 75 tahun. Padahal substansi dan
kenyataan aturan kolonial ini sudah dikoreksi dalam UU pokok agraria,”
terang Wagimin.
Akibatnya, kata Wagimin, tidak hanya kondisi kolonialisme muncul
kembali, melainkan petani miskin yang memperjuangkan tanah dan
penghidupannya dari korporasi sawit pun tergusur.
Malah Wagimin menilai para petani seringkali dikriminalisasi. Hal itu
disebabkan kemenangan korporasi sawit yang mengakibatkan seluruh
wilayah republik ini dapat ditanami dengan tanaman perkebunan tanpa
syarat yang mutlak.
Untuk itu, Koalisi Anti Mafia Hutan yang terdiri dari beberapa elemen
seperti KPS, Lentera, Petra, LBH Medan, Walhi Sumut, LSM Papua,Kontras
Sumut, SPI, SahdaR, BITRA Indonesia, ELSAM, BPRPI, HAPSARI, Greenpeace
dan LSM di Riau mendesak agar ekspansi sawit segera dihentikan.
Sementara itu, di tengah-tengah orasi, massa melakukan pembakaran
tiruan bola bumi sebagai bentuk dukacita terhadap keberlangsungan bumi
yang terus dieksplorasi.
Aksi pembakaran itu mengakibatkan sejumlah aparat kepolisian
berpakaian sipil berusaha menghentikan dan menangkap pembakar tiruan
bola bumi.
Kontan saja upaya provokasi aparat kepolisian itu membuat massa
berontak hingga terjadi keributan yang berlangsung selama lima menit.
Terlihat aparat kepolisian bentrok dengan beberapa demonstran.
Namun aksi bentrok itu tidak berlangsung lama karena kordinator aksi
mengimbau kepada massa agar tidak terprovokasi.

Tolak Proposal GAPKI
Setelah itu, massa kemballi melanjutkan orasinya. Dalam orasinya
mereka juga mendesak agar UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan
serta UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal segera dicabut.
Kemudian mereka juga mengharapakan pemerintah menyediakan lahan untuk
pertanian pangan.
“Kami harap juga kepada Bank Internasional, Bank Nasional dan Bank
Asing untuk menghentikan kredit kepada korporasi dalam rangka ekspansi
sawit. Serta menghentikan sistem perbudakan modern yaitu buruh murah
dalam bentuk Buruh Kontrak, Buruh Harial Lepas di industri perkebunan
kelapa sawit,” tegas Saurlin di sela-sela aksi.
Dalam aksi itu, para demonstran juga menggelar aksi teatrikal dari
aktivis Green Student Movement (GSM) Sumut. Setelah melakukan orasi di
depan Tiara Hotel, para demonstran melanjutkan long march menuju
kantor Gubernur Sumatera Utara.
Di kantor Gubsu, massa kembali berorasi mendesak pemerintah
memperhatikan nasib petani buruh dan rakyat miskin yang semakin
termiskinkan oleh ekspansi sawit.
“Kita menolak proposal yang diajukan GAPKI kepada pemerintah untuk
melakukan ekspansi sawit seluas duapuluh juta hektar lahan sawit,”
tegas Saurlin.
Saurlin juga mengatakan aksi tersebut merupakan puncak dari ranngkaian
kegiatan penolakan ekspansi sawit yang telah berlangsung selama tiga
hari. Seusai menggelar orasi di Kantor Gubsu, massa membubarkan diri.
Om-12/Om-24
http://harianorbit.com/index.php?option=com_content&view=article&id=244:ekspansi-perkebunan&catid=1:berita-korupsi-hangat&Itemid=50