UFOP criticises lack of action on the part of the Indonesian government
Berlin, 25st June 2013 – Notwithstanding the international discussion concerning indirect land use changes meanwhile also in conjunction with the biofuel policies of the European Union, the Indonesian government remains inactive in the face of the slash-and-burn threats currently destroying the rainforest.
In view of current news revealing slash-and-burn deforestation on Sumatra, the Union zur Förderung von Oel- und Proteinpflanzen e. V. (UFOP) has come to the opinion that the Indonesian government could not care less about the discussion in regard to sustainability requirements for the use of palm oil in the production of biofuels. The UFOP points out that the Indonesian government already revoked the moratorium with respect to the extension of agricultural land for palm oil production on peat lands in 2009 in the light of the discussion regarding the Renewable Energies Directive. The drainage of these areas is a prerequisite for the cultivation of palm oil plantations. Slash-and-burn methods and the loss of humus associated with this result in a significant CO2 accumulation in the atmosphere. That makes Indonesia the third biggest greenhouse gas emitter after the USA and China.
The UFOP renews its demand that market access to raw material or biofuel imports from countries that both wish to participate in the promotion in the European Union while, at the same time, appearing clearly disinterested in observing the principles for sustainable biomass production anchored in the Renewable Energies and Fuel Quality Directive, be linked to strict requirements or even denied.
It cannot be the case, states the Association, that European oilseed producers with iLUC factors, i.e. a virtual and scientifically unproven surcharge in the greenhouse gas balance, are to be penalised with palm oil methyl ester being imported in the summer months as a cheaper element to fulfil quotas.
The UFOP urges the European Parliament and the Council of Ministers to introduce a calculation of the iLUC factors relating to the causal agent in the current consultations regarding the Commission’s proposals to change biofuel policies. At the same time, bilateral meetings must be initiated between the EU and the relevant states such as Indonesia, Malaysia and Brazil, while introducing an effective rainforest protection to accompany this. Not a single hectare of rainforest is saved with iLUC factors, stresses the UFOP.
The UFOP points out that the use of palm oil for energy purposes accounts for only around 3 to 5 percent of world production of approx. 51 million tonnes. Biofuel policies could therefore provide important leverage in order to take all forms of use into account, including utilisation in oleochemicals and the food industry.
The inactivity of the Indonesian government also confirms that slash-and-burn deforestation cannot be prevented solely with certification systems and the announcement of iLUC factors. The UFOP therefore regards, in particular, the mineral oil industry as the primary consumer in the obligation. It cannot be the case that biomass is produced under high environmental and social standards in the European Union while, on the other hand, export countries such as Indonesia clearly and systematically dodge these requirements. Consequently, the UFOP calls on the mineral oil industry in particular to initially revert to domestic or European raw material or biodiesel production. Only in this way can it be ensured that biofuels originate from sustainable raw material production for apportionment to the quota obligation.
http://www.ufop.de/english/news/indonesia-is-burning-the-image-of-sustainable-certified-biodiesel/
Kamis, 27 Juni 2013
Jumat, 24 Mei 2013
Government recognizes customary forests
Nadya Natahadibrata, The Jakarta Post, Jakarta | Headlines | Sat, May 18 2013, 9:54 AM
Paper Edition | Page: 1
The government was due to begin mapping areas defined as customary and
state forests following the Constitutional Court's ruling that rendered
the government's ownership of customary forests void, a top forestry
official has said.
On Thursday, the court decided to scrap the word "state" from Article 1
of the 1999 Forestry Law, which says "customary forests are state
forests located in the areas of custom-based communities".
The court also ruled that the government had to recognize indigenous
communities' ownership of customary forests. "Indigenous peoples have
the right to own and exploit their customary forests to meet their daily
needs," Justice Muhammad Alim said on Thursday as quoted by Antara.
The annulment determined two types of forest status: state forests and
public forests, with the latter also divided into two categories:
customary forests and individual forests.
"As there is now a division between state forests and public forests, it
will no longer be possible for public forests to be located within state
forests or vice versa," he said.
Forestry Ministry secretary-general Hadi Daryanto said the ministry had
launched a program in 2010 to allocate 2.5 million hectares of forest
areas as village forests, as a substitute for customary forests for
indigenous people. The program is slated to be completed in 2014.
"With the annulment by the Constitutional Court, we will redefine the
designated areas of village forests that are not located in state
forests or private forests," he said.
Hadi added that customary forest areas could not be regulated by the
central government as, according to Article 67 of the Forestry Law,
customary forests were to be regulated under bylaws.
"Article 67 of Law No. 41/1999 on forestry was not annulled by the MK
[Constitutional Court] and currently, no regional administration has
issued a bylaw on customary forests," Hadi told The Jakarta Post.
He said it was the ministry's task to draft a government regulation to
force local administrations to acknowledge customary forests in bylaws;
something that has long been requested by several parties.
In March 2010, the Alliance of Indigenous Peoples (AMAN) filed a
judicial review with the Constitutional Court, accusing the government
of frequently violating the rights of indigenous peoples by taking over
customary forests and turning them into state-controlled areas.
The state, according to AMAN, repeatedly granted concessions to
businesspeople to establish plantations or construct mines while
ignoring the rights of indigenous people.
Ade Cholik Mutaqin of the Participative Mapping Working Network (JKPP)
said the government's challenge following the annulment would be in
completing the map delineating borders between state forests, private
forests and customary forests.
He added that the JKPP had drawn up a map, with assistance from
indigenous people across the country, showing customary forest borders,
which had been sent to the Environment Ministry. "Our map shows that
there are 2.6 million hectares of customary forest in Indonesia, with
the largest area, 700,000 hectares, located in West Kalimantan and
around 50,000 hectares in Papua," Ade said.
He added, however, that the map did not yet include all areas in every
province due to geographical challenges.
Paper Edition | Page: 1
The government was due to begin mapping areas defined as customary and
state forests following the Constitutional Court's ruling that rendered
the government's ownership of customary forests void, a top forestry
official has said.
On Thursday, the court decided to scrap the word "state" from Article 1
of the 1999 Forestry Law, which says "customary forests are state
forests located in the areas of custom-based communities".
The court also ruled that the government had to recognize indigenous
communities' ownership of customary forests. "Indigenous peoples have
the right to own and exploit their customary forests to meet their daily
needs," Justice Muhammad Alim said on Thursday as quoted by Antara.
The annulment determined two types of forest status: state forests and
public forests, with the latter also divided into two categories:
customary forests and individual forests.
"As there is now a division between state forests and public forests, it
will no longer be possible for public forests to be located within state
forests or vice versa," he said.
Forestry Ministry secretary-general Hadi Daryanto said the ministry had
launched a program in 2010 to allocate 2.5 million hectares of forest
areas as village forests, as a substitute for customary forests for
indigenous people. The program is slated to be completed in 2014.
"With the annulment by the Constitutional Court, we will redefine the
designated areas of village forests that are not located in state
forests or private forests," he said.
Hadi added that customary forest areas could not be regulated by the
central government as, according to Article 67 of the Forestry Law,
customary forests were to be regulated under bylaws.
"Article 67 of Law No. 41/1999 on forestry was not annulled by the MK
[Constitutional Court] and currently, no regional administration has
issued a bylaw on customary forests," Hadi told The Jakarta Post.
He said it was the ministry's task to draft a government regulation to
force local administrations to acknowledge customary forests in bylaws;
something that has long been requested by several parties.
In March 2010, the Alliance of Indigenous Peoples (AMAN) filed a
judicial review with the Constitutional Court, accusing the government
of frequently violating the rights of indigenous peoples by taking over
customary forests and turning them into state-controlled areas.
The state, according to AMAN, repeatedly granted concessions to
businesspeople to establish plantations or construct mines while
ignoring the rights of indigenous people.
Ade Cholik Mutaqin of the Participative Mapping Working Network (JKPP)
said the government's challenge following the annulment would be in
completing the map delineating borders between state forests, private
forests and customary forests.
He added that the JKPP had drawn up a map, with assistance from
indigenous people across the country, showing customary forest borders,
which had been sent to the Environment Ministry. "Our map shows that
there are 2.6 million hectares of customary forest in Indonesia, with
the largest area, 700,000 hectares, located in West Kalimantan and
around 50,000 hectares in Papua," Ade said.
He added, however, that the map did not yet include all areas in every
province due to geographical challenges.
Selasa, 07 Mei 2013
Seberapa Mampu Moratorium Mengurangi Emisi dari Deforestasi?
Penulis : Yunanto Wiji Utomo | Senin, 6 Mei 2013 | 17:42 WIB
KOMPAS.com - Umur moratorium hutan yang dilaksanakan berdasarkan Inpres No 10 Tahun 2011 tinggal beberapa hari lagi. Tanggal 20 Mei 2013 ini, moratorium hutan akan berakhir.
Banyak pihak mengharapkan agar moratorium bisa dilanjutkan. Namun, mengapa harus dilanjutkan? Tujuan utama moratorium adalah untuk memperbaiki tata kelola hutan serta mengurangi deforestasi. Tapi, banyak pihak juga mengharapkan agar moratorium bisa mengurangi emisi karbon dioksida.
Seberapa besar emisi karbon dioksida sebenarnya bisa dikurangi dengan moratorium? Organisasi Conservation International (CI) memaparkan hasil kajiannya dalam diskusi yang diselenggarakan World Resources Institute, Senin (6/5/2013).
Jonas Busch dari CI memaparkan, "Dengan moratorium, pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi di hutan primer dan gambut bisa berkurang 8,3 persen."
Busch mengungkapkan, pengurangan itu tidak didasarkan pada hasil moratorium antara tahun 2011-2013. CI melakukan kajian luas hutan, deforestasi serta konsesi hutan untuk kebun dan hutan tanaman industri (HTI) antara 2000-2010 dan kemudian memghitung pengurangan emisi dengan moratorium.
CI mulai menilik kondisi hutan pada tahun 2000. Luas hutan total mencapai 94,2 juta hektar. Luas kebun sawit saat itu hanya 7,8 hektar, luas HTI 6,5 juta hektar dan ilayah hutan yang dilindungi 7,2 juta hektar.
Namun, dalam satu dekade, deforestasi berlangsung sangat cepat. Jumlah area hutan yang mengalami deforestasi mencapai 8,8 juta hektar.
Dari 8,8 juta hektar hutan yang mengalami deforestasi antara tahun 2000 - 2010, sekitar 1,3 juta (lebih dari 15 persen) pada tahun 2010 telah menjadi kebun sawit. Sementara, dari total 5,4 juta hektar kebun sawit pada tahun 2010, 1,3 juta hektar adalah hutan alam di tahun 2000.
Busch mengatakan, kontribusi kebun sawit dan hutan tanaman industri paling paling besar dalam deforestasi. Laju konsesi untuk kebun sawit sebesar rata-rata 61 persen per tahunnya. Sedangkan laju deforestasi untuk hutan tanaman industri bahkan lebih tinggi, rata-rata 112 persen.
Deforestasi yang terjadi antara 2000 - 2010 menyebabkan emisi 7004 Metrik Ton Karbon Dioksida Ekuivalen (MtCO2e). Konsesi sawit menyumbang 1369 MtCO2e sementara HTI menyumbang 1854 MtCO2e.
Analisis lebih lanjut menyatakan, konsesi baru sendiri menyumbang emisi sebesar 1105 MtCO2e. Untuk konsesi baru di wilayah hutan primer dan lahan gambut, emisi yang ditimbulkan sebesar 1002 MtCO2e.
Dari perhitungan yang dilakukan, jumlah emisi yang bisa dikurangi dengan moratorium di kawasan hutan primer dan gambut sebesar 578 MtCO2e atau sebesar 8,3 persen dari total emisi akibat deforestasi.
Perkiraan tersebut tidak memasukkan adanya emisi dari degradasi hutan, upaya reforestasi atau konsesi lain yang tak diketahui.
Jumlah pengurangan emisi bisa diperbesar jika moratorium diperluas. Jika moratorium mencakup hutan sekunder, maka pengurangan emisi mencapai 9 persen sementara jika memasukkan penebangan maka pengurangan emisi bisa mencapai 9,6 persen.
Busch merekomendasikan bahwa moratorium tidak hanya harus dilanjutkan tetapi juga diperluas, misalnya memasukkan hutan sekunder, penebangan baru dan mengevaluasi lagi konsesi yang ada saat ini.
KOMPAS.com - Umur moratorium hutan yang dilaksanakan berdasarkan Inpres No 10 Tahun 2011 tinggal beberapa hari lagi. Tanggal 20 Mei 2013 ini, moratorium hutan akan berakhir.
Banyak pihak mengharapkan agar moratorium bisa dilanjutkan. Namun, mengapa harus dilanjutkan? Tujuan utama moratorium adalah untuk memperbaiki tata kelola hutan serta mengurangi deforestasi. Tapi, banyak pihak juga mengharapkan agar moratorium bisa mengurangi emisi karbon dioksida.
Seberapa besar emisi karbon dioksida sebenarnya bisa dikurangi dengan moratorium? Organisasi Conservation International (CI) memaparkan hasil kajiannya dalam diskusi yang diselenggarakan World Resources Institute, Senin (6/5/2013).
Jonas Busch dari CI memaparkan, "Dengan moratorium, pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi di hutan primer dan gambut bisa berkurang 8,3 persen."
Busch mengungkapkan, pengurangan itu tidak didasarkan pada hasil moratorium antara tahun 2011-2013. CI melakukan kajian luas hutan, deforestasi serta konsesi hutan untuk kebun dan hutan tanaman industri (HTI) antara 2000-2010 dan kemudian memghitung pengurangan emisi dengan moratorium.
CI mulai menilik kondisi hutan pada tahun 2000. Luas hutan total mencapai 94,2 juta hektar. Luas kebun sawit saat itu hanya 7,8 hektar, luas HTI 6,5 juta hektar dan ilayah hutan yang dilindungi 7,2 juta hektar.
Namun, dalam satu dekade, deforestasi berlangsung sangat cepat. Jumlah area hutan yang mengalami deforestasi mencapai 8,8 juta hektar.
Dari 8,8 juta hektar hutan yang mengalami deforestasi antara tahun 2000 - 2010, sekitar 1,3 juta (lebih dari 15 persen) pada tahun 2010 telah menjadi kebun sawit. Sementara, dari total 5,4 juta hektar kebun sawit pada tahun 2010, 1,3 juta hektar adalah hutan alam di tahun 2000.
Busch mengatakan, kontribusi kebun sawit dan hutan tanaman industri paling paling besar dalam deforestasi. Laju konsesi untuk kebun sawit sebesar rata-rata 61 persen per tahunnya. Sedangkan laju deforestasi untuk hutan tanaman industri bahkan lebih tinggi, rata-rata 112 persen.
Deforestasi yang terjadi antara 2000 - 2010 menyebabkan emisi 7004 Metrik Ton Karbon Dioksida Ekuivalen (MtCO2e). Konsesi sawit menyumbang 1369 MtCO2e sementara HTI menyumbang 1854 MtCO2e.
Analisis lebih lanjut menyatakan, konsesi baru sendiri menyumbang emisi sebesar 1105 MtCO2e. Untuk konsesi baru di wilayah hutan primer dan lahan gambut, emisi yang ditimbulkan sebesar 1002 MtCO2e.
Dari perhitungan yang dilakukan, jumlah emisi yang bisa dikurangi dengan moratorium di kawasan hutan primer dan gambut sebesar 578 MtCO2e atau sebesar 8,3 persen dari total emisi akibat deforestasi.
Perkiraan tersebut tidak memasukkan adanya emisi dari degradasi hutan, upaya reforestasi atau konsesi lain yang tak diketahui.
Jumlah pengurangan emisi bisa diperbesar jika moratorium diperluas. Jika moratorium mencakup hutan sekunder, maka pengurangan emisi mencapai 9 persen sementara jika memasukkan penebangan maka pengurangan emisi bisa mencapai 9,6 persen.
Busch merekomendasikan bahwa moratorium tidak hanya harus dilanjutkan tetapi juga diperluas, misalnya memasukkan hutan sekunder, penebangan baru dan mengevaluasi lagi konsesi yang ada saat ini.
Editor :
yunan
Rabu, 17 April 2013
Seriusnya masalah Pedesaan dan Pangan
Ketika saya melakukan kunjungan-kunjungan ke wilayah pedalaman Labuhan Batu
sejak tahun 2009, saya menemukan betapa seriusnya masalah tanah dan pangan yang
kita hadapi saat ini di Pedesaan. Pergeseran tanaman pangan utamanya padi ke
perkebunan sawit itu terjadi dalam hitungan bulan. Tanaman sawit seperti sihir
baru yang memesona penduduk pedesaan.
Jika bulan ini kita melihat padi yang ditanam berada diantara pohon sawit
yang masih kecil, maka itu akan menjadi padi terakhir dilahan tersebut, karena
untuk seterusnya sawit tidak menginginkan tumbuhan seperti padi bergandengan
dengannya. Warga pedesaan tidak merasa aneh dan mempersoalkan beras di dapur
yang mereka makan, adalah beras impor dengan kualitas yang sangat buruk, yang
jika mujur mereka dapatkan dari Kantor Kepala Desa, namun biasanya dibeli dari
pasar.
Petani perlahan bergeser menjadi buruh borongan ke kebun-kebun skala kecil
menengah, tanah perlahan bergeser kepemilikan menjadi tanah perusahaan
perkebunan besar, atau menjadi supir dan kernet truk pengangkut sawit.
Pemandangan baru lagi, warga desa yang tinggal di pinggiran jalan “menikmati”
abu yang setiap menit dihembuskan oleh truk-truk pengangkut tandan sawit. Saya
mengira ada persoalan nalar yang serius tentang masa depan pertanian pangan
khususnya padi yang jorjoran dihancurkan oleh tanaman berusia lebih satu abad ini
di pantai Timur Sumatra.
Ditingkat global, pangan tidak hanya berpotensi, tetapi telah memasuki era
krisis disatu sisi, dan harga yang meroket disisi lain. Naiknya harga-harga
pangan disebabkan oleh spekulasi-penimbunan- dan penggunaan yang meningkat
terhadap komoditas pangan kepada fungsi lain seperti makanan ternak dan
agrofuel. Krisis energi fosil menyebabkan pasar bergeser untuk memakai bahan
pangan untuk energi seperti jagung dan kacang kedelai.
Organisasi pangan dan Pertanian, FAO, mencatat untuk pertama kalinya dalam
sejarah jumlah warga dunia yang mengalami kelaparan melewati angka satu milyar
orang pada tahun 2009, meningkat dari sekitar 850 juta orang pada tahun 2005
(FAO, 2009b). Diantara jumlah itu, warga yang paling terkena dampak adalah
negara-negara miskin yang tidak punya akses terhadap pangan. Makanan yang
tersedia di pasar dan super market tidak bisa diakses oleh kelompok miskin
karena harga yang meroket. Dari informasi ini, persoalan pangan ternyata bukan
hanya karena konversi lahan untuk keperluan non pangan, tetapi ketimpangan
akses terhadap pangan.
Hingga 2012, luas lahan pertanian padi di Sumatera Utara versi departemen Pertanian sebesar 801.509 hektar, tertinggal jauh dari luas perkebunan sawit,
versi Sawit Watch, yang sudah mencapai 1,3 juta hektar, namun versi Dirjen
Perkebunan dan Pertanian, seluas 1.017.570 hektar[1]. Data departemen Pertanian
ini patut dipertanyakan mengingat besarnya laju konversi yang terjadi setiap
waktu, meskipun sudah ada UU no 41 tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
selengkapnya, silahkan hubungi Lentera di: lrakyat@indo.net.id
[1] Statistik Perkebunan 2009-2011, Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen
Pertanian, juga lihat di http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/id/commodityarea.php?ia=12&ic=2 diakses 3 April 2013.
Jumat, 05 April 2013
Masalah Perubahan Iklim di Indonesia dan Solusi Antar-generasi
Oleh Agus Supangat
Beberapa
kajian dan proyeksi iklim dari lembaga dalam maupun luar negeri
menunjukkan bahwa iklim di Indonesia telah mengalami perubahan, meskipun
analisis ilmiah maupun data-datanya masih terbatas. Dari beberapa
kajian tersebut tampak bahwa perubahan iklim memberi dampak terhadap
multisektor.
Proyeksi
iklim selalu mengandung ketidakpastian. Mengapa? Karena tantangan
terbesar adalah melakukan kuantifikasi terhadap ketidakpastian tersebut
untuk meningkatkan daya gunanya dalam mengambil keputusan.
Dalam
hal proyeksi iklim berdasarkan Global Climate Model (GCM), setidaknya
terdapat tiga sumber ketidakpastian yang harus diperhitungkan, yaitu
skenario emisi gas rumah kaca, sensitivitas iklim global terhadap emisi
gas rumah kaca (pemilihan model GCM), dan respon sistem iklim regional
terhadap pemanasan global (model downscalling).
Catatan geologi dan crhyosphericperubahan
iklim serta hasil observasi baru-baru ini menunjukkan bahwa sistem
iklim berubah pada semua skala waktu dari beberapa tahun ke usia Bumi.
Semua proses fisika, kimiawi, dan biologis mempengaruhi sistem iklim
pada skala waktu puluhan, ratusan, dan ribuan tahun.
Sebagai
contoh, gletser di puncak Jaya Wijaya berfluktuasi pada skala waktu
dari tahunan sampai ratusan bahkan ribuan tahun. Sejak revolusi
industri, gas karbondioksida dipancarkan melalui pembakaran bahan bakar
fosil dan akan diserap, didaur ulang, kemudian bergerak di antara
atmosfer laut serta biosfer selama puluhan sampai ribuan tahun.
Hal
paling penting dalam sains kebumian adalah data dari hasil pengamatan
yang memadai. Tanpanya, prediksi tak akan terlalu banyak manfaat untuk
mengambil keputusan. Penyempurnaan perlu terus dilakukan untuk mengatasi
keterbatasan data maupun metodologi kajian perubahan iklim di Indonesia
sehingga mampu memenuhi nasional akan kebutuhan informasi soal
perubahan iklim yang lebih akurat.
Pengembangan
dan perbaikan model sebagai alat, tidak banyak gunanya tanpa data. Jika
kita tak mulai bergerak mulai hari ini, data pengamatan akan hilang
selamanya. Kesulitan besar bagi para ilmuwan adalah mencoba memahami dan
memprediksi sistem iklim dengan durasi terbatas ditambah data
pengamatan yang sangat tidak memadai dibandingkan usia Bumi.
Sebagai
gambaran, termometer baru ditemukan awal abad ke-17. Pengamatan
atmosfer dengan cakupan global baru dilakukan akhir perang dunia kedua.
Bahkan pengamatan laut skala global baru dimulai awal 1990-an. Terlebih
lagi data bahang untuk gletser Greenland dan Antartika yang baru digarap
awal abad 21. Data paleo memberikan catatan beberapa variabel (misalnya
konsentrasi rata-rata karbondioksida global dari inti es) tetapi masih
kasar dengan presisi terbatas untuk skala ruang dan waktu tertentu.
Gelombang
permukaan laut memiliki periode dominan kurang dari satu detik. Gagasan
untuk memahami fenomena seperti demikian merupakan gagasan tidak masuk
akal. Para ilmuwan mencoba memahami sistem iklim namun harus berhadapan
dengan masalah sulit untuk memahami fenomena fisik yang melebihi skala
waktu dan rentang kehidupan manusia. Siapa yang mengklaim dapat memahami
dampak gangguan besar terhadap sistem iklim berdasarkan data 10 tahun?
Memahami
perubahan iklim akhirnya merupakan masalah bagi beberapa generasi.
Sebuah generasi ilmuwan harus berkarya untuk kebutuhan generasi penerus,
tidak berfokus hanya pada produktivitas ilmiah sesaat. Model iklim saat
ini mungkin akan terbukti dalam 100 tahun mendatang. Dengan sampel
cukup, kalibrasi secara hati-hati, pengendalian kualitas, dan data arsip
untuk elemen kunci sistem iklim maka suatu model iklim akan sangat
berguna. Masalah antar-generasi ini dihadapi pemerintah atau presiden
dari partai apapun.
Prakiraan
cuaca dan layanan cuaca nasional sering dianalogikan dengan masalah
iklim. Tapi pengamatan dengan durasi lama memerlukan pendekatan yang
sangat berbeda dibandingkan keperluan jangka pendek, seperti dalam
prediksi cuaca.
Penggunaan
data cuaca sebagai catatan iklim telah banyak dilakukan namun kalibrasi
yang tidak memadai membuat dokumentasi menjadi amat lemah. Selain itu,
terjadi kesenjangan temporal dan perubahan teknologi yang tidak
terdokumentasi atau bahkan kurang dipahami. Pada akhirnya, penggunaan
data tersebut terbukti meragukan dan tidak berguna.
Penggunaan
sensor kelembaban pada radiosonde adalah contoh kasus perubahan
teknologi dan kompromi perbedaan serius antar negara dalam menggunakan
data cuaca untuk studi iklim (Thompson dkk.) sekaligus menunjukkan
betapa sulitnya interpretasi data yang tampak sederhana untuk kemudian
ditetapkan sebagai suhu permukaan laut.
Instansi
pemerintah saat ini sudah dapat memberikan pelayanan dalam memenuhi
kebutuhan mendesak dari masyarakat, misalnya dalam meramalkan gelombang
badai. Namun pemerintah belum melakukannya dengan baik dalam pengamatan
jangka panjang.
Merancang,
memelihara, dan mengatasi evolusi teknis pengamatan iklim adalah
persoalan sulit yang butuh wawasan mendalam terhadap sifat masalah,
teknologi, serta potensi yang tersedia. Ini tidak dapat dilakukan
melalui kebijaksanaan sistem anggaran tahun ke tahun.
Yang
dibutuhkan adalah paradigma kebijakan yang masih asing bagi sistem
anggaran pemerintahan konvensional dengan jangkauan sampai puluhan tahun
dan seterusnya. Ketidaksinkronan anggaran tahunan membuat semua program
berisiko. Contohnya yaitu pembangunan sistem pengamatan iklim yang
dimulai dengan administrasi namun berakhir dengan persoalan politik
sehingga fatal akibatnya.
Menggambarkan
dan memahami variabilitas puluhan tahun di laut bukan perkara mudah.
Perlu kajian ilmiah yang jujur mengakui perlunya catatan jauh lebih lama
daripada observasi yang tersedia sekarang. Ilmuwan muda tertarik pada
fenomena tersebut namun tidak dapat melakukannya dalam jangka panjang.
Jika masyarakat tidak menemukan cara untuk mendukung karir ilmiah yang
diarahkan pada masalah tersebut, kita tak akan pernah memahami masalah
mendasar yang penting ini.
Apa yang harus dilakukan?
Beberapa
contoh yang relatif berumur panjang yaitu lembaga yang terfokus seperti
universitas. Meskipun kesinambungan intelektualnya dapat diperdebatkan,
universitas-universitas menunjukkan kemungkinan penciptaan
infrastruktur dan perangkat penelitian iklim yang berguna
antar-generasi.
Pendekatan
yang mungkin dilakukan membutuhkan dedikasi sektor swasta atau pribadi
dengan mempertahankan para ilmuwan terbaik yang bersedia mencurahkan
sebagian waktu mereka untuk mengawasi aliran data bagi para ilmuwan
generasi masa depan.
Cara
lainnya adalah mempertahankan organisasi yang memiliki kompetensi
ilmiah dan teknis selama puluhan hingga ratusan tahun. Sektor publik,
swasta, nasional, dan lembaga mitra internasional memerlukan langkah ini
untuk mengatasi kebijakan anggaran tahunan yang konvensional sehingga
lebih akurat, menyajikan manajemen perkembangan teknologi yang jauh
lebih baik, dan memperdalam pemahaman sehingga terhindar dari
ketertinggalan dan penurunan kualitas.
Tanpa
menggarisbawahi perubahan iklim sebagai masalah antar-generasi,
proyeksi iklim dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan iklim
akan tetap kurang sempurna dan jauh dari kata memadai dalam menghadapi
tantangan yang membentang di depan mata.
Dr Agus Supangat bertugas
di Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim sebagai Koordinator
Divisi Peningkatan Kapasitas Penelitian dan Pengembangan
Sabtu, 05 Januari 2013
Langganan:
Postingan (Atom)